Benny Tjokro-Heru Hidayat Dinilai Rusak Pasar Modal, Ini Kata Bos BEI

Benny Tjokro-Heru Hidayat Dinilai Rusak Pasar Modal, Ini Kata Bos BEI

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 13:03 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta seumur hidup. Perbuatan keduanya juga dicap telah merusak pasar modal Indonesia.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djayadi selaku regulator pasar modal mengaku enggan berkomentar terkait hal itu.

"Mengenai Benny Tjokro dan Heru Hidayat terkait pidana maksimal rasanya tidak ada komen. Kurang etis mengomentari ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Inarno menegaskan, BEI tetap akan mengedepankan transaksi di pasar modal yang wajar, teratur, dan efisien.

"Itu harapan kita semua dan market governance-nya semakin terjaga. Mungkin itu harapan dari kami sebagai regulator," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, pertimbangan hal memberatkan dan meringankan itu dibacakan sebelum hakim menjatuhkan hukuman ke Benny dan Heru. Di perkara Benny, hal yang memberatkannya adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisir dan menggunakan kartu identitas palsu untuk nominee.

"Keadaan memberatkan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit untuk mengungkap perbuatannya, bahwa terdakwa menggunakan cara-cara lain dengan jumlah sangat banyak menjadikan sebagai nominee, bahkan terdakwa menggunakan kartu tanda penduduk yang palsu untuk dapat dijadikan nominee," ujar hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Sementara hal memberatkan untuk Heru Hidayat, yaitu Heru menggunakan uang korupsi untuk foya-foya dan bermain judi. Padahal, uang yang dipakai Heru berjudi itu adalah uang nasabah Jiwasraya.

"Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil korupsi untuk berfoya-foya dengan melakukan perjudian, sedangkan nasabah PT AJS jumlah sangat banyak, tidak dapat manfaat dari tabungan sedikit demi sedikit sehingga mengakibatkan hilang kepercayaan masyarakat pada dunia asuransi," tegasnya.

Perbuatan keduanya juga dinilai merusak pasar modal di Indonesia serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian. Oleh karena itu, tidak ada hal meringankan dalam diri Benny dan Heru.

(das/ara)

Hide Ads