Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan menambah kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Menariknya kabar itu muncul di tengah pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol oleh Badan Legislatif DPR.
Kabar itu pun dibantah baik oleh perusahaan sendiri maupun pihak Pemprov DKI Jakarta dan ternyata itu salah input. Berikut rangkuman 4 fakta mengenai penambahan jumlah saham Pemprov DKI di produsen Anker Bir tersebut.
1. Kepemilikan Pemprov DKI Naik Jadi 58,33%
Informasi bertambahnya kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di DLTA itu muncul dalam keterbukaan informasi di website BEI/IDX. Disebutkan jumlah kepemilikan saham Pemprov DKI pada Oktober 2020 467.061.150 atau mencapai 58,33%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka itu naik dari posisi kepemilikan di bulan sebelumnya sebanyak 210.200.700 atau setara kepemilikan 26,25%.
Sementara itu porsi pemegang saham San Miguel Malaysia PTE. Ltd di DLTA turun. Pada Oktober 2020 kepemilikan perusahaan itu 210.200.700 atau 26,25%. Angka itu turun dari bulan sebelumnya 467.061.150 atau setara 58,33%.
2. Dibantah Komisaris
Komisaris Utama Delta Djakarta, Sarman Simanjorang menyatakan informasi itu tidak benar. Saham Pemprov DKI Jakarta tidak pernah mengalami perubahan, baik berkurang ataupun bertambah.
"Saya pastikan itu tidak benar. Dari dulu sampai sekarang saham Pemprov itu tidak berubah, di angka 26,25%," ujar Sarman kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Justru, Sarman mempertanyakan mengapa informasi pada situs keterbukaan Bursa Efek Indonesia bisa salah. Dia menduga ada salah input dalam penyediaan informasi tersebut.
"Jadi kalau ada di situs keterbukaan IDX itu tolong klarifikasi mereka dapat dari mana data itu. Apakah mereka salah input atau bagaimana? Karena tak pernah ada perubahan itu gitu lho. Jumlahnya tetap segitu aja 26,25%," kata Sarman.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Momen DPR Cecar Sri Mulyani: Penghematan Ujung-ujungnya Tambah Utang"
[Gambas:Video 20detik]