Hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan China bakal memanas. Sebab, pemerintah AS selangkah lagi akan menerapkan undang-undang (UU) yang bisa mendepak beberapa perusahaan China keluar dari Wall Street.
Mengutip CNN, Kamis (3/12/2020), Dewan Perwakilan Rakyat AS telah mengesahkan RUU yang bisa mencegah perusahaan menolak membuka pembukuan mereka pada regulator akuntansi AS dari perdagangan di bursa saham AS.
Undang-undang tersebut memenangkan dukungan bulat di Senat awal tahun ini, yang berarti hanya perlu tanda tangan Presiden Donald Trump untuk menjadi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU itu akan berlaku untuk perusahaan asing mana pun, tetapi fokusnya pada China jelas. China telah menolak pengawasan semacam itu.
Hal tersebut berarti mewajibkan perusahaan yang diperdagangkan di luar negeri untuk menahan dokumen audit mereka di China daratan, di mana mereka tidak dapat diperiksa oleh lembaga asing.
Semua perusahaan publik yang terdaftar di AS juga akan diminta untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing, termasuk Partai Komunis China.
Langsung klik halaman beriikutnya.