Polysindo Tunggak Pembayaran Listrik Rp 106,71 Miliar
Senin, 30 Jan 2006 15:35 WIB
Jakarta - Perusahaan tekstil milik Grup Texmaco, PT Polysindo Eka Perkasa Tbk (POLY) hingga kini masih menunggak pembayaran listrik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 106,71 miliar.Namun PLN tidak memutuskan saluran listrik ke perusahaan yang baru saja bebas pailit tersebut karena permintaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah."Kalau industri ini kita putuskan listriknya, prospeknya habis sama sekali, karena ada sekitar 15.000 tenaga kerja yang akan di-PHK jika listrik diputus," kata Dirut PLN Eddie Widiono.Hal itu diungkapkan Eddie dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/1/2006).Untuk penyelesaian tunggakan tersebut, ungkap Eddie, PLN dan Polysindo sudah menyepakati pola pembayaran yang akan dilakukan.Polysindo akan membayar angsuran pokok sebesar 87,365 miliar dari jumlah total utang yang ada secara bertahap sebesar Rp 3,5 miliar per bulan.Sedangkan untuk pembayaran biaya keterlambatan, Polysindo akan mengangsur sebesar Rp 11 miliar setiap bulannya.Susut JaringanEddie juga menjelaskan, telah terjadi susut jaring PLN di wilayah Jawa Tengah karena pemasangan penerangan jalan umum yang dilakukan oleh masyarakat. Akibat adanya susut jaring ini, PLN dirugikan sekitar Rp 112,95 miliar."Karena penerangan jalan umum merupakan tanggung jawab pemprov setempat, sehingga untuk kerugian tersebut PLN mengalihkannya kepada Pemprov Jawa Tengah," ungkap Eddie.Hingga saat ini Pemprov Jateng telah membayar tagihan penerangan jalan umum tersebut sebesar Rp 19,949 miliar kepada PLN.Sementara sampai akhir Desember 2005, sisa piutang PLN yang masih tersisa sebanyak Rp 92,985 miliar.
(ir/)











































