Rupiah Tekuk Dolar AS di Desember, Gubernur BI Ungkap Penyebabnya

Rupiah Tekuk Dolar AS di Desember, Gubernur BI Ungkap Penyebabnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Des 2020 15:26 WIB
Illustrasi Rupiah dan Dollar
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah hingga 16 Desember 2020 menguat 0,63% secara rata-rata. Meskipun melemah terbatas 0,04% secara point to point dibandingkan November 2020.

Dari data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) nilai tukar rupiah kemarin tercatat Rp 14.151 menguat dibandingkan hari sebelumnya Rp 14.171 per dolar AS. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan perkembangan nilai tukar rupiah didorong peningkatan aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik.

"Ini seiring dengan menurunnya ketidakpastian pasar keuangan global dan persepsi positif investor terhadap prospek perbaikan perekonomian domestik," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan dengan perkembangan ini, rupiah sampai dengan 16 Desember 2020 mengalami depresiasi sekitar 1,72% (ytd) dibandingkan akhir 2019. Ke depan, BI memandang penguatan nilai tukar rupiah berpotensi berlanjut seiring levelnya yang secara fundamental masih undervalued.

Hal ini didukung defisit transaksi berjalan yang rendah, inflasi yang rendah dan terkendali, daya tarik aset keuangan domestik yang tinggi, dan premi risiko Indonesia yang menurun, serta likuiditas global yang besar.

ADVERTISEMENT

Bank sentral juga terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar, melalui efektivitas operasi moneter dan ketersediaan likuiditas di pasar.

Sementara itu, aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik berlanjut, tercermin dari investasi portofolio yang mencatat net inflows sebesar US$ 2,54 miliar pada periode Oktober hingga 15 Desember 2020.

Posisi cadangan devisa Indonesia akhir November 2020 sebesar US$ 133,6 miliar, setara pembiayaan 9,9 bulan impor atau 9,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

(kil/ara)

Hide Ads