China tegas menentang Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang (UU) yang akan mengeluarkan perusahaan China dari bursa saham AS alias Wall Street kecuali jika mereka mematuhi standar audit AS. China menegaskan undang-undang tersebut ketentuan diskriminatif terhadap perusahaan China.
"Ini tidak lain adalah tindakan keras politik yang tidak dapat dibenarkan terhadap perusahaan China yang terdaftar di Amerika Serikat," juru bicara kementerian luar negeri Wang Wenbin mengatakan pada briefing harian di Beijing, dikutip dari Reuters, Senin (21/12/2020)
"Ini akan sangat menghalangi daftar normal perusahaan China dan mendistorsi aturan ekonomi pasar dasar yang selalu dipuji AS," sambung Wang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Donald Trump pada Jumat (18/12) menandatangani undang-undang yang akan menghapus perusahaan China dari bursa saham AS kecuali mereka mematuhi standar audit di AS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan China yang terdaftar di Wall Street dan bisa terimbas UU itu antara lain Alibaba Group, JD.com Inc, China Mobile Limited, hingga China Petroleum & Chemical Corporation.
Mengutip CNN, Kamis (3/12/2020), UU tersebut telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat AS, dan bisa mencegah perusahaan menolak membuka pembukuan mereka pada regulator akuntansi AS dari perdagangan di bursa saham AS.
Undang-undang tersebut memenangkan dukungan bulat di Senat.Aturan itu berlaku untuk perusahaan asing mana pun, tetapi fokusnya pada China jelas. Hal tersebut berarti mewajibkan perusahaan yang diperdagangkan di luar negeri untuk menahan dokumen audit mereka di China daratan, di mana mereka tidak dapat diperiksa oleh lembaga asing.
Semua perusahaan publik yang terdaftar di AS juga akan diminta untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing, termasuk China.
Langsung klik halaman berikutnya