Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berhasil membongkar praktik pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus disembunyikan dalam koper.
Modus ini dilakukan oleh seseorang pemilik money changer. Total uang yang disembunyikan sebesar Rp 23,4 miliar. Pemilik money changer ini tertangkap di bandara karena membawa uang dalam jumlah besar dan disembunyikan di dalam koper.
"Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper," kata Sri Mulyani dalam acara Pertemuan Koordinasi Tahunan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (14/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Strategi BI Dukung RI Jadi Anggota FATF |
Penangkapan pemilik money changer ini dalam rangka mengimplementasikan ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas. Saat ini, ada beberapa bandara yang memiliki risiko tinggi dari tindakan tersebut, yaitu Soekarno-Hatta (Soetta), Ngurah Rai, dan Batam.
Penangkapan pelaku TPPU juga buah kerja sama antara Kejaksaan Agung, PPATK, Bareskrim Polri dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Sri Mulyani melaporkan ada sebanyak 13.704 kasus mengenai pelanggaran aturan pembawaan uang tunai lintas batas pada periode 2016-2020. Kasus yang sudah ditindak sebanyak 857 kasus di mana sanksi administrasinya mencapai Rp 31,39 miliar.
"3 wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPUBC tipe C Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan tipe B, Batam," ungkapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.