Upaya yang dilakukan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) agar tidak didepak dari pasar modal tengah dipantau oleh PT Bursa Efek Indonesia. Salah satunya mengenai keberlangsungan hidup perusahaan.
Saham BTEL sendiri sudah disuspensi hampir 2 tahun berturut-turut, yang berarti hampir memenuhi syarat untuk di-delisting. BEI mengumumkan bahwa saham BTEL sudah dibekukan selama 20 bulan dari 27 Mei 2019.
Pembekuan saham BTEL akan mencapai 24 bulan atau 2 tahun penuh pada 27 Mei 2020. Potensi delisting itu tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Ketentuan III.3.1.2 berbunyi BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan perseroan sendiri telah mempublikasikan rencana upaya perbaikan pada tanggal 14 Agustus 2020. Pada intinya Bakrie Telecom melalui entitas anaknya akan masuk ke beberapa bisnis baru yang telah direncanakan sampai dengan tahun akhir tahun 2021 ini.
"Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2021, Perseroan juga telah mempublikasikan Laporan Keuangan periode 30 September 2020 (audited) yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian," tuturnya kepada awak media, Rabu (20/1/2021).
Nyoman menambahkan, saat ini BEI tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terkait kesesuaian laporan keuangan perseroan dengan standar pelaporan yang berlaku. Selain itu BEI juga memantau upaya konkrit Bakrie Telecom untuk mempertahankan keberlangsungan usaha (going concern).
"Bursa juga masih menunggu penyelesaian beberapa kewajiban Perseroan kepada Bursa, sehingga Bursa belum dapat melakukan pembukaan penghentian sementara perdagangan (unsuspensi) efek Perseroan," tegasnya.
Baca di halaman selanjutnya tentang kondisi keuangan Bakrie Telecom yang lagi berdarah-darah>>>