Pemerintah mengalihkan saham sejumlah perusahaan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Pengalihan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Adapun saham perusahaan yang dialihkan yakni PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
Seperti dikutip detikcom, Kamis (25/2/2021), dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT PPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kondisi 10 BUMN 'Sakit' yang Jadi Pasien PPA |
Pada Ayat 2 kemudian dijelaskan, penambahan penyertaan modal negara ini berasal dari (a) pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk, (b) pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, (c) pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin Tbk.
Lalu, (d) pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung, dan (e) pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin
Indonesia.
Jumlah penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1 sebagai berikut:
a. 776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT
Indosat Tbk
b. 50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
c. 4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan 1.034.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua
ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk
d. 1.762.087 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan Industri Lampung
e. 1 (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C, dan 2.000 (dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh negara.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia," bunyi Pasal 3.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP tersebut ditetapkan pada di Jakarta 15 Februari 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, diundangkan pada 17 Februari 2021 dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Saksikan juga 'Moeldoko Siap Fasilitasi Korban Jiwasraya Bertemu Kementerian BUMN':