Makindo Diguncang Time Deposit Bodong

Makindo Diguncang Time Deposit Bodong

- detikFinance
Senin, 27 Feb 2006 18:19 WIB
Jakarta - Kasus NCD (Negotiable Certificate Deposit) bodong yang kini sedang heboh, ikut menguak cerita surat utang fiktif berupa Time Deposit Confirmations (TDC) di PT Makindo Tbk.Perusahaan jasa keuangan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) ini dituduh melakukan penggelapan aset salah satu investornya Aperchance Company Limited, senilai total US$ 134 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.Aperchance Company Limited yang memiliki hak tagih TDC itu, mengaku hingga kini belum mendapat dananya. TDC itu berjangka waktu satu bulan yang dibeli Aperchance pada Oktober dan November 2002 dan jatuh tempo pada bulan November dan Desember tahun yang sama. TDC itu dibeli Aperchance dalam lima mata uang yakni rupiah, euro, dolar Australia, dolar singapura dan dolar New Zealand.Karena belum dibayarnya tagihan itu, Aperchance meminta Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menghentikan penjualan 56,95 persen saham PT Makindo Tbk milik PT Garuda Pancaarta yang dibeli oleh Antiro Limited.Aperchance juga meminta Bapepam untuk menyelidiki tidak dicantumkannya transaksi keuangan ini dalam laporan keuangan Makindo.Menanggapi kasus ini, Ketua Bapepam Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan memanggil manajemen PT Makindo Tbk. Surat pengaduan Aperchance diterima Bapepam pada Rabu 22 Februari 2006."Ya kita minta dipanggil sama Pak M Noor Rachman (Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam)," kata Darmin di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (27/2/2006).Dalam kasus ini, menurut Darmin, Bapepam akan meminta penjelasan dari Makindo. "Harus ada penjelasan dulu, gak ada pendapat sebelum ada penjelasannya," tutur Darmin.Makindo BantahSementara itu Presdir Makindo Gunawan Jusuf Senin siang langsung mendatangi Bapepam untuk memberikan klarifikasi. Gunawan yang kini berkonsentrasi ke bisnis gula dengan merek dagang Gulaku, didampingi oleh pengacaranya Hotman Paris Hutapea.Hotman langsung membantah adanya TDC senilai US$ 134 juta milik Aperchance dan balik menuduh itu sebagai rekayasa atau TDC bodong."Lagi pula kami ini bukan bank, jadi mana mungkin, dana US$ 134 juta itu bukan duit sedikit masa lo taruh duit di perusahaan bukan bank," kata Hotman usai bertemu Kabiro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam Noor Rachman.Karena tidak pernah dikeluarkan Makindo, maka dalam neraca laporan keuangan TDC tidak dicantumkan. Menurut Hotman, Aperchance sebagai mantan pemegang saham minoritas, dulunya juga ikut dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Makindo yang mengesahkan neraca keuangan tersebut. Laporan keuangan ini juga sudah diterima Bapepam. "Dia sendiri tidak pernah protes walaupun dia hadir di RUPS," ujar Hotman.Aperchance sebagai pelapor, ungkap Hotman, juga tidak pernah mengirimkan surat kepada Makindo mengenai kasus TDC itu.Hotman menjelaskan ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, pertama, sampai hari ini pihak Makindo tidak pernah menerima surat pengaduan dari Lucas sebagai pengacara Aperchance, namun pihak Aperchance langsung mengirimnya ke Bapepam.Kedua, adanya rekayasa dan ketiga, TDC tidak tercatat dalam neraca keuangan."Sebagai perusahaan go public kita dimintai keterangan dan mereka (Bapepam) juga terheran-heran," kata Hotman berapi-api.Mengenai kemungkinan melakukan tuntutan balik ke Aperchance, Hotman mengaku Makindo belum memikirkan hal tersebut karena direksi baru datang dari luar kota. "Kita lagi membicarakan itu tapi yang jelas kita sudah membicarakan bahwa itu fiktif," katanya. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads