PT Indo Premier Sekuritas mendapatkan teguran keras dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan sekuritas itu ditegur berkaitan dengan transaksi margin atau short selling.
Teguran itu tertuang dalam surat bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021. Disebutkan bahwa teguran itu diberikan setelah BEI melakukan pemeriksaan.
"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Marjin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling," kata Direktur BEI Kristian Manullang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Short selling sendiri merupakan aktivitas pinjam meminjam saham. Investor bisa meminjam saham untuk dijual, kemudian berjanji untuk membelinya kembali di kemudian hari.
Investor yang melakukan aktivitas itu bertujuan mengambil untung dari penurunan nilai saham. Peluangnya dia bisa menjual saham yang dipinjam itu di level tinggi, jika saham itu kemudian harganya turun dia mendapat untung karena membelinya kembali di level rendah.
Short selling sempat ramai diberitakan lantaran BEI membuka kembali aktivitas short sell Februari lalu, meskipun IHSG dalam kondisi tren penurunan.
Lihat juga video 'BEI Hentikan Short Selling!':
Apa kata Indo Premier Sekuritas terkait teguran ini? klik halaman berikutnya.