Didenda KPPU Rp 1 M, Perusahaan Sandiaga Buka Suara

Didenda KPPU Rp 1 M, Perusahaan Sandiaga Buka Suara

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 16:50 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) didenda Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ini pun akhirnya buka suara.

Head of Corporate Communications SRTG Catharina Latjuba mengaku sampai saat ini perusahaan belum mendapatkan salinan putusan denda tersebut. Meski begitu, perusahaan tetap menghormati putusan otoritas terkait dan akan melakukan kewajibannya.

"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan Salinan putusan. Saratoga menghormati putusan otoritas yang berwenang dan akan tetap melakukan semua kewajiban dengan baik, termasuk membayar denda keterlambatan," ujar Catharina kepada detikcom, Selasa (6/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Catharina enggan menjabarkan lebih rinci terkait alasan dan penyebab SRTG sampai dijatuhi hukuman denda tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan di KPPU, perusahaan yang sebagian dimiliki Sandiaga Uno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

ADVERTISEMENT

Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.

KPPU dalam persidangan menemukan bahwa SRTG (suatu perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada tanggal 10 Desember 2019.

Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(ara/ara)

Hide Ads