Gugatan Pailit Argo Pantes Karena Tak Bisa Bayar Utang
Jumat, 03 Mar 2006 17:54 WIB
Jakarta - Gugatan pailit yang dialami PT Argo Pantes Tbk (ARGO) oleh penggugatnya Indo Plus BV, terkait dengan gagalnya perseroan membayar utang sebesar US$ 12 juta yang telah jatuh tempo."Utang perseoan kepada Indo Plus B.V berdasarkan transferrable loan facility agreement tertanggal 25 Oktober 1996 dan facility agreement 8 Mei 1996," kata Direktur PT Argo Pantes, Sjambiri Lioe dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jumat (3/3/2006).Total utang Argo Pantes mencapai US$ 198,68 juta kepada 18 kreditur. Utang terbanyak dari Bank Mandiri senilai US$ 92,13 juta. Rencananya perseroan akan berupaya untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya tersebut."Dengan mengajukan upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan perdamaian, perseroan optimis mencapai kesepakatan yang terbaik bagi perseroan maupun bagi para kreditur," ujar Sjambiri.Tahun 2005 lalu, perseroan yang bergerak di industri tekstil ini mencatat rugi bersih sebesar Rp 257,948 miliar. Walaupun perseroan telah membukukan pejualan sepanjang tahun 2005 sebesar Rp 932,597 miliar, namun perseoan masih membukukan rugi usaha sebesar Rp 74,12 miliar akibat besarnya harga pokok penjualan.Atas adanya gugatan pailit tersebut, otoritas BEJ sampai saat ini masih menghentikan perdagangan saham perseroan, yang dilakukan sejak 27 Februari 2006.
(ir/)