Cemex Diminta Jelaskan Dulu Gugatan Arbitrase dan Hak Veto

Cemex Diminta Jelaskan Dulu Gugatan Arbitrase dan Hak Veto

- detikFinance
Senin, 06 Mar 2006 15:17 WIB
Jakarta - Sebelum menjual kepemilikan sahamnya di PT Semen Gresik, Cemex diminta menjelaskan dua hal. Pertama tentang gugatan Cemex terhadap Indonesia di Arbitrase internasional, dan hak veto yang dimiliki Cemex."Kalau dijual apakah gugatannya dicabut. Bahwa kalaupun terjadi proses penjualan saham Cemex di Semen Gresik, selayaknya seluruh hal yang berkaitan dengan proses penjualan selesai," ujar Sekretaris Menneg BUMN M. Said Didu ketika ditemui wartawan di kantornya di JL Wahidin Raya, Jakarta, Senin (6/3/2006).Said juga mempermasalahkan hak veto yang dimiliki Cemex sesuai dengan Conditional Sales and Purchase Agreement (CSPA). Didu meminta sebaiknya prinsip good corporate governance (GCG) juga diterapkan.Hak veto dimiliki sesuai porsi kepemilikan saham masing-masing. Saat ini Cemex memiliki 25,53 persen saham di PT Semen Gresik sementara pemerintah memegang 51,1 persen saham.Namun Said mengakui bahwa saat ini pemerintah sedang tongpes alias kantong kempes sehingga tak punya duit sama sekali untuk membeli saham tersebut. Dari sisi fiskal dan APBN pembelian saham ini bukan merupakan prioritas pemerintah."Nggak mungkin dibeli, fiskalnya berat. Ada Garuda, Merpati yang harus dibereskan. Kebutuhan fiskal untuk menyelesaikan BUMN yang sakit akan meningkat," ujarnya.Keputusan Cemex untuk hengkang dari PT Semen Gresik sudah disampaikan kepada Kementerian BUMN beberapa waktu lalu. Dalam surat tersebut Cemex menjelaskan pemerintah harus memutuskan apakah akan membeli sahamnya atau tidak. Jika dalam jangka waktu 10 hari pemerintah tidak memberikan respon maka sesuai kontrak Cemex bebas menjual sahamnya kepada pihak manapun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads