Draf RUU Investasi 'Disetor' ke DPR Maret
Selasa, 07 Mar 2006 11:59 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menyerahkan draf RUU Investasi kepada DPR Maret ini. Jika RUU itu gol, maka pemerintah akan melengkapinya dengan sejumlah peraturan pelaksana lainnya. "Segera setelah RUU Investasi disetujui oleh DPR, kami akan lengkapi dengan peraturan pelaksanaannya," ujar Menko Perekonomian Boediono dalam sambutan saat membuka rapimnas Kadin, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/3/2006).RUU ini merupakan bagian paket kebijakan perbaikan iklim investasi yang tertuang dalam Inpres No 3 tahun 2006. "Ya kepastian misalnya masalah nasionalisasi itu harus dengan kompensasi dan sebagianya," ujar Menko ketika ditanya mengenai poin-poin apa yang tercantum dalam RUU tersebut.Paket ini yang tercantum dalam Inpres No 3 tahun 2006 terdiri dari 85 kebijakan dalam lima bidang yaitu investasi secara umum yang mempermudah upaya investasi di Indonesia.Termasuk upaya melakukan perbaikan yang radikal dan tergolong ambisius terhadap kebutuhan waktu untuk mendirikan perusahaan dari rata-rata 150 hari menjadi 30 hari saja.Boediono menjelaskan, perbaikan iklim investasi dan mendorong percepatan pembangunan ini merupakan pilar pertama dalam rangka mendorong peningkatan investasi. Pilar kedua dari peningkatan investasi adalah percepatan penyelesaian proyek-proyek besar dan high profile.Pilar ketiga adalah menyangkut masalah akses pembiayaan dan biaya investasi. "Kuncinya adalah memperluas sumber pembiayaan, mengurangi biaya dan resiko," ujarnya.Yang terakhir, pemerintah bersama Bank Indonesia telah sepakat untuk menerbitkan satu paket baru dalam upaya menumbuhkan sektor keuangan yang sehat. "Tanpa upaya ini, dua pilar sebelumnya akan mendapat hambatan dalam pelaksanaannya," tambah Boediono.
(qom/)











































