Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada dua saham emiten yang meningkat signifikan. Kedua emiten itu adalah PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI).
Kedua saham emiten itu 'ditilang' atau dihentikan sementara (suspensi) perdagangan sahamnya karena harga kumulatifnya mengalami peningkatan signifikan.
BEI menghentikan sementara perdagangan saham MPPA di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan hari ini atau tanggal 23 April 2021 sampai dengan pengumuman lebih lanjut. Suspensi tersebut juga berlaku bagi saham KONI.
"Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat (23/1/2021).
Baca juga: BEI Kaji Aturan Market Maker, buat Apa? |
Dalam informasi tersebut juga disampaikan mengenai tujuan perdagangan saham emiten ini akhirnya 'ditilang' oleh BEI. Salah satunya mengenai perdagangan saham KONI atau PT Perdana Bangun Pusaka.
"Dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham KONI," tulis keterangan tersebut.
(hek/ara)