Kasasi Pailit Bukit Sentul Ditolak

Kasasi Pailit Bukit Sentul Ditolak

- detikFinance
Rabu, 08 Mar 2006 12:37 WIB
Jakarta - Permintaan pembatalan pailit yang diajukan perusahaan properti, PT Bukit Sentul Tbk (BKSL) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan pailit yang dialami Bukit Sentul ini adalah gugatan dari konsumennya.Permohonan kasasi Bukit Sentul yang diajukan dengan nomor registrasi 029/K/N/2005 ditolak MA dalam surat tertanggal 21 Februari 2006. MA juga menghukum Bukit Sentul untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta.Demikian penjelasan Corporate Secretary Bukit Sentul, Mitta R Nashidik dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (7/3/2006).Putusan pailit Bukit Sentul ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam surat nomor: 21/PILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST pada Oktober 2005.Pailit ini merupakan yang keduakalinya, setelah sebelumnya pada 5 Agustus 2004, PT Lobunta Kencana Raya mengajukan gugatan pailit. Namun pada 3 September 2004, gugatan pailit tersebut ditolak oleh pengadilan.Penolakan gugatan pailit oleh Pengadilan Niaga tersebut didasarkan alasan bahwa gugatan salah kamar, karena seharusnya diajukan ke pengadilan umum. Selain itu Bukit Sentul dan PT Lobunta telah berhasil mencapai perdamaian. Putusan pailit yang dialami Bukit Sentul saat ini, berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Azelia Birrer. Azelia merupakan pembeli tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sriwijaya II Nomor 23, Bukit Sentul dengan nilai nominal pembelian Rp 383,8 juta.Bukit Sentul kerap terkena masalah, seperti pada 12 Agustus 2004, puluhan pembeli rumah melaporkan Bukit Sentul ke polisi wilayah Bogor. Para nasabah itu geram karena kunci rumah yang seharusnya sudah diterima sejak Agustus 2002, ternyata hingga dua tahun kemudian masih nihil.Sementara Presiden Direktur Bukit Sentul, Suhartono Lili dalam keterangannya kepada media Februari lalu mengatakan, sebelum muncul gugatan pailit pada bulan Oktober 2005, pihaknya telah merencanakan untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan dan menyerahkannya kepada konsumen pada akhir tahun 2006. Namun untuk penyelesaian ini Bukit Sentul mengusulkan supaya konsumen menambah harga pembelian 25-30 persen, untuk mengatasi kesulitan arus kas yang dialami perusahaan.Alasan Suratono pada waktu itu, saat membeli konsumen sudah mendapatkan diskon sampai 30 persen, sementara untuk membangun rumah sekurangnya 800 unit yang harus diserahterimakan akhir 2006 diperlukan modal sekitar Rp 400 miliar.Namun usulan Bukit Sentul ini ditolak oleh konsumen yang sudah terlanjur membayar lunas pembelian rumah itu. Konsumen sendiri berharap pailit ini tidak dilakukan, karena jika itu terjadi konsumen akan kehilangan haknya yang sudah dibayar dan berharap ada upaya damai.Sebelumnya, sempat beredar kabar, pailit Bukit Sentul ini sengaja dilakukan manajemen untuk menghindari tanggung jawab pembangunan rumah yang kini belum terselesaikan. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads