Mantan Komisaris Gugat Semen Gresik Rp 100 Miliar

Mantan Komisaris Gugat Semen Gresik Rp 100 Miliar

- detikFinance
Rabu, 08 Mar 2006 16:03 WIB
Jakarta - Mantan komisaris independen PT Semen Gresik Tbk, Tjuk Kasturi Sukiadi, menggugat perusahaan BUMN ini dan pemerintah sebagai pemegang saham senilai Rp 100 miliar.Gugatan yang dilayangkan Tjuk ini, karena dirinya diberhentikan sebagai komisaris independen dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 27 Juni 2005 tanpa alasan yang jelas.Gugatan Tjuk ini telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor surat 06/PDT.G/2006/PN.GS. Pengadilan Negeri Gresik akan menggelar sidang pada 14 Maret 2006 pukul 09.00 WIB. Pengadilan ini akan mendengarkan pemeriksaan perkara perdata antara Tjuk Kasturi Sukiadi melawan PT Semen Gresik Tbk.Tjuk telah menunjuk kuasa hukumnya yakni Trimoelja D Soerjadi, Luh Putu Susiladewi dan Nur Badriyah.Tjuk diangkat sebagai komisaris independen Semen Gresik pada RUPSLB 26 Februari 2002 sampai masa jabatan hingga RUPST tahun 2003.Sementara dalam RUPST 27 Juni 2003, Tjuk diangkat kembali menjadi komisaris independen sampai ditutupnya RUPST tahun 2008.Namun menurut kuasa hukum Tjuk, meskipun masa jabatannya baru berakhir pada saat ditutupnya RUPST tahun 2008, berdasarkan RUPSLB 27 Juni 2005, tanpa alasan yang jelas Tjuk diberhentikan dari jabatan komisaris independen.Pemberhentian tanpa alasan inilah yang kini digugat Tjuk. Menurut kuasa hukumnya, pemberhentian tanpa alasan telah melanggar ketentuan pasal 29 UU No.19/2003 tentang BUMN. Pasal itu bunyinya, anggota komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.Sementara penjelasan pasal 29 UU No.19/2003 menunjuk pada penjelasan pasal 17 UU No.19 tahun 2003 yang mengatur tentang pemberhentian anggota direksi.Isi pasal ini adalah pemberhentian hanya dapat dilakukan jika penggugat tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen.Selain itu juga karena tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar anggaran dasar, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, meninggal dunia atau mengundurkan diri.Tjuk menduga, pemberhentiannya dilandasi motif agar agenda pemegang saham tertentu dapat berjalan tanpa adanya hambatan dari komisaris independen, yang notabene melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.Selain kerugian material dengan terhapusnya potensi pendapatan dari jabatan komisaris independen Rp 3,47 miliar, Tjuk mengaku mengalami kerugian immaterial yang lebih penting.Pasalnya, dengan diberhentikan sebagai komisaris independen, Tjuk mengaku tidak dapat meneruskan upayanya menempatkan korporasi sebagai model unggulan dalam menerapkan good corporate governance (GCG).Tjuk selama ini memang dikenal cukup kritis terhadap pemegang saham Semen Gresik. Tjuk sempat mempertanyakan rencana penjualan Pabrik Tuban I, II dan III kepada Cemex. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads