Bapepam Diminta Regulasikan Obligasi Ritel Korporasi
Senin, 13 Mar 2006 10:14 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diminta untuk mengatur porsi obligasi ritel dalam penerbitan obligasi korporasi. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi investor ritel untuk turut memiliki obligasi korporasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi."Kita mengharapkan agar Bapepam mengatur porsi ritel tertentu dalam obligasi korporasi yang diterbitkan," kata Direktur Utama BES Bastian Purnama usai workshop wartawan di Lembang, Bandung, akhir pekan lalu.Menurutnya, saat ini minat investor ritel untuk memiliki obligasi cukup besar namun belum terfasilitasi. Hal ini karena penjamin emisi (underwriter) enggan memberikan porsi ritel. Keengganan tersebut karena penjamin harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar agen penjual obligasi ritel."Underwriter cenderung tidak mau menerbitkan porsi ritel karena harus membagi fee (komisi) penjualan dengan selling agent (agen penjual). Kalau obligasinya bagus cenderung di beli untuk portofolio sendiri oleh underwriter. Sementara emiten sendiri hanya berkepentingan terhadap terserapnya obligasi," jelas Bastian.Bastian juga mengatakan pengaturan porsi ritel pada obligasi sejalan dengan target 2 juta investor tahun 2008, yang dicanangkan pada buku biru pasar modal. Hal ini sebagai upaya untuk memfasilitasi investor ritel, sehingga jumlah investor secara keseluruhan turut bertambah."Soal terserap atau tidak bukan masalah, yang penting investor ritel diberi kesempatan dulu," ujar Bastian.Saat ini dari total obligasi yang diperdagangkan di BES sebesar Rp 56,71 triliun dan US$ 105 juta, porsi obligasi ritel hanya sebesar Rp 50 miliar. Obligasi tersebut dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan U-Finance akhir tahun lalu.
(ir/)











































