Jakarta -
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menawarkan karyawannya untuk pensiun dini. Tawaran tersebut diumumkan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang sedang menghantam bisnis maskapai.
Berikut ini beberapa informasi terkait kebijakan Garuda Indonesia menawarkan pensiun dini:
1. Diumumkan 19 Mei
Presiden Asosiasi Pilot Garuda (APG) Muzaeni menerangkan tawaran tersebut disampaikan pada 19 Mei 2021 kepada para karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tawaran pensiun dini diumumkan) tanggal 19 Mei siang, jam 14.00," kata dia kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).
Tawaran pensiun dini ditujukan kepada seluruh karyawan, tak hanya pilot.
"(Tawaran pensiun dini) nggak kepada pilot (saja) tetapi kepada seluruh karyawan," tambahnya.
2. Karyawan Resah
Pihaknya dari asosiasi tidak dalam posisi setuju atau menolak rencana restrukturisasi Garuda Indonesia. Tapi pihaknya menekankan agar manajemen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Silakan restrukturisasi karena memang situasi dan kondisi kayak begini. Tapi permintaan kami harus tidak ada PHK sepihak, karena kalau ada PHK sepihak itu menyalahi aturan. Makanya karena kami dari asosiasi atau dari serikat itu memberikan statement itu ya itulah yang diambil oleh manajemen bahwasanya pensiun dini," jelasnya.
Atas tawaran Garuda Indonesia, Muzaeni menyebut beberapa karyawan kelihatannya menerima untuk pensiun dini. Tapi sebagian besar masih resah.
"Yang banyak sih pada bimbang, bingung, atau mungkin bahasanya resah lah gimana nih sebenarnya, itu yang sedang kami lakukan konsolidasi bersama rekan-rekan yang lain," tambah dia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara di halaman berikutnya.
3. Bersifat Sukarela
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan tawaran untuk pensiun dini bersifat sukarela.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria. Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan di tengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun perusahaan," katanya melalui keterangan tertulis.
Irfan memastikan bahwa seluruh hak pegawai yang mau mengambil pensiun dini akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta kebijakan perjanjian kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan.
"Melalui program pensiun yang dipercepat tersebut kami berupaya untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang ingin merencanakan masa pensiun sebaik mungkin, khususnya bagi mereka yang memiliki prioritas lain di luar pekerjaan, maupun peluang karir lainnya di luar perusahaan," sambungnya.
4. Imbas Pandemi COVID-19
Penawaran pensiun dini ini dilakukan sejalan dengan upaya pemulihan kinerja usaha yang tengah dijalankan perusahaan guna menjadikan Garuda Indonesia yang lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.
"Ini merupakan langkah berat yang harus ditempuh Perusahaan. Namun opsi ini harus kami ambil untuk bertahan ditengah ketidakpastian situasi pemulihan kinerja industri penerbangan yang belum menunjukkan titik terangnya di masa pandemi COVID-19 ini," ujar Irfan.
Situasi pandemi yang masih terus berlangsung hingga saat ini, kata Irfan, mengharuskan Perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply & demand ditengah penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.