Laporan Keuangan Bakal Telat, BEJ Ancam Denda Telkom
Selasa, 14 Mar 2006 17:19 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) tetap akan menerapkan sanksi denda jika PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) telat menyampaikan laporan keuangan 2005 melewati batas waktu 31 Maret mendatang. Telkom sudah menyampaikan kemungkinan keterlambatan penyerahan laporan keuangan ini ke BEJ dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)."Bulan kelima keterlambatan, emiten akan didenda Rp 50 juta," kata Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah di Gedung BEJ, Selasa (14/3/2006).Sementara, Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito mengakui, Telkom telah menemui pihak BEJ dua pekan lalu dan menyampaikan adanya potensi keterlambatan ini. Eddy menjelaskan, kemungkinan penyebab keterlambatan itu adalah karena Telkom harus mengadopsi Pedoman Sistem Akuntasi Keuangan (PSAK) 38 tentang akuntansi restrukturisasi entitas sepengendali"Mau tidak mau, ada proses (revisi) yang harus dilalui," kata Eddy.BEJ tetap berharap laporan keuangan Telkom bisa masuk sebelum habis tenggat waktunya. Apalagi Telkom adalah emiten terbesar dan menjadi panutan di pasar modal. Namun, Erry menegaskan pihaknya belum akan melakukan langkah apa pun sebelum laporan keuangan Telkom benar-benar terlambat.Ketua Bapepam Darmin Nasution, sebelumnya juga mengakui, Telkom kemungkinan terlambat menyampaikan laporan keuangan 2005.
(ir/)











































