MA Kuatkan Putusan Pailit, BEJ Tetap Pertahankan Bukit Sentul

MA Kuatkan Putusan Pailit, BEJ Tetap Pertahankan Bukit Sentul

- detikFinance
Rabu, 15 Mar 2006 14:05 WIB
Jakarta - Meski Mahkamah Agung (MA) sudah menolak kasasi pailit PT Bukit Sentul Tbk (BKSL), otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) tak mau buru-buru menghapuskan pencatatan sahamnya.BEJ masih memberikan kesempatan kepada Bukit Sentul untuk keluar dari pailit, seperti melakukan proses perdamaian dengan penggugat.BEJ juga masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan hasil proses perdamaian tersebut. "Kemarin pihak Bukit Sentul telah memberitahukan keputusan itu dan rencana melakukan peninjauan ulang. Kan gak bisa begitu pailit langsung habis," kata Direktur Pencatatan BEJ, Eddy Sugito di Gedung BEJ, Rabu (15/3/2006).Eddy mengaku, saat ini pihaknya masih mengkaji kondisi keuangan perseroan dan memikirkan proteksi terhadap investor publik. Dia mencontohkan, kasus pailit yang terjadi terhadap Polysindo yang akhirnya bisa batal karena melakukan upaya perdamaian. "Jadi kita juga memikirkan kelangsungan usaha dari perseroan dan kepentingan investor publik," ujarnya.Namun Eddy menegaskan, jika seandainya Bukit Sentul sudah dinyatakan pailit secara permanen dan kelangsungan usahanya tidak berjalan, mau tidak mau BEJ akan men-delisting perusahaan. "Sekarang kita tetap monitor," tukasnya.Permohonan kasasi Bukit Sentul yang diajukan dengan nomor registrasi 029/K/N/2005 ditolak MA dalam surat tertanggal 21 Februari 2006. MA juga menghukum Bukit Sentul untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta.Keputusan MI ini menguatkan putusan pailit Bukit Sentul yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam surat nomor: 21/PILIT/2005/PN.NIAGA.JKT.PST pada Oktober 2005.Putusan pailit yang dialami Bukit Sentul, berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh Azelia Birrer. Azelia merupakan pembeli tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sriwijaya II Nomor 23, Bukit Sentul dengan nilai nominal pembelian Rp 383,8 juta.BEJ pernah melakukan delisting terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit seperti yang dialami perusahaan pembuat perhiasan emas dan permata, PT Itamaraya Gold Industri Tbk (ITMA) pada 29 November 2002.Pada saat itu alasan BEJ melakukan delisting, karena Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan putusan pailit terhadap perseroan, dari gugatan kreditornya yaitu PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan Bank Exim SB Leasing. Gugatan dilayangkan karena Itamaraya saat itu dianggap tidak kooperatif mengenai kewajiban terhadap kreditornya. Total utang perseroan ketika itu kepada kedua kreditur tersebut sebanyak US$ 1,5 juta dollar AS. Itamaraya sendiri tidak mengakui utang tersebut, karena menilai kedua bank tersebut sudah melakukan set-off jaminan secara sepihak. Namun akhirnya perusaahaan bisa memenangkan kasus itu. Saat ini saham ITMA hanya tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES). (ir/)

Hide Ads