Aset PT Rimo International Lestari Tbk disita Kejaksaan Agung buntut dari skandal PT Asabri (Persero). Penyitaan aset tersebut berdampak pada kelangsungan bisnis perusahaan.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (17/6/2021), Rimo melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam laporannya, Rimo menyebut, berdasarkan informasi dari entitas anak PT Hokindo Properti Investama bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan lanjutan penyitaan aset pada 14 Juni 2021 tanah seluas 838.660 m2 yang berlokasi di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan TImur beserta fotocopy dokumennya atas nama PT Nusamakmur Cipta Sentosa.
"Penyitaan tersebut diatas untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Benny Tjokrosaputro, kasus hukum tersebut bukan kasus hukum perseroan aupun entitas-entitas anak perseroan," bunyi keterangan Rimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan menunggu sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal itu pun berdampak pada operasional perusahaan.
"Perseroan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan dari dulu, dan ini mengancam kelangsungan hidup perseroan," bunyi keterangan tersebut lebih lanjut.
Dalam laporan itu, perusahaan juga menyatakan telah mendapatkan fotocopy tanda terima dokumen/barang/benda sitaan dari Kejaksaan Agung. Perusahaan juga menyatakan, kasus hukum yang menimpa Benny Tjokrosaputro dalam dugaan korupsi Asabri merupakan kasus pribadi yang bersangkutan.
"Perseroan dan semua entitas anaknya tidak pernah melakukan hubungan kerjasama dalam bentuk apapun dengan PT Asabri, oleh karena itu perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan pada perseroan," bunyi laporan itu.
(acd/dna)