Corona Makin Galak, BEI Pertimbangkan Perpanjang 'Vitamin' ke Emiten

Corona Makin Galak, BEI Pertimbangkan Perpanjang 'Vitamin' ke Emiten

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 13:35 WIB
Pekerja melakukan perawatan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (18/1/2017). BEI menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi nasional.(Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia sepertinya masih jauh dari kata usai. Bahkan kasus virus Corona terus bertambah signifikan belakangan ini.

Melihat kondisi itu PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan untuk melanjutkan sederet relaksasi yang diberikan kepada para perusahaan tercatat di pasar modal.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menjelaskan, pada awal masa pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk menyesuaikan dengan keadaan perusahaan tercatat, operasional perdagangan BEI, prosedur audit, serta aturan internal bursa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang kita lakukan adalah relaksasi terhadap beberapa bagian, pertama terhadap emiten dan perusahaan publik kita lakukan berbagai relaksasi, salah satunya buyback tanpa RUPS. Lalu juga relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan kita berikan kelonggaran waktu dua bulan, dan kebijakan khusus atas biaya awal pencatatan saham serta penyelenggaraan RUPS," terangnya, Selasa (29/6/2021).

Bagi perusahaan tercatat serta perusahaan publik, OJK dan BEI menerbitkan beberapa relaksasi peraturan untuk memberikan kemudahan seiring dengan dampak pandemi COVID-19 kepada perusahaan.

ADVERTISEMENT

Seperti penyesuaian peraturan pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik yang dapat dilakukan tanpa melalui RUPS, relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan sehingga terdapat pula penyesuaian pengenaan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, kebijakan terkait biaya pencatatan, serta kemudahan penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan melalui sistem eASY.KSEI.

Dalam upaya mendukung kelangsungan operasional perdagangan, BEI menerbitkan sejumlah peraturan seperti pelarangan transaksi short selling, penambahan ketentuan terkait trading halt, perubahan ketentuan batasan auto rejection dan penyesuaian mekanisme pra-pembukaan (pre-opening), serta perubahan waktu perdagangan atas transaksi bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terkait sederet kebijakan relaksasi itu saat ini tengah dipertimbangkan BEI untuk diperpanjang. Keputusannya akan sangat tergantung pada kondisi pandemi.

"Terkait laporan keuangan juga kita akan melihat perkembangan lebih lanjut impact dari pandemi ini untuk kita nanti tetapkan, apakah ada relaksasi di periode mendatang atau kita masih berikan. Itu tergantung dari kondisi yang ada, namun sampai saat ini relaksasi laporan keuangan masih kita berikan," tutupnya.

Lihat juga Video: Cerita Yudha Keling Apes Trading Saham di Pasar Modal

[Gambas:Video 20detik]



(das/ara)

Hide Ads