Jam Bursa Saham Tak Berubah saat PPKM Darurat

Jam Bursa Saham Tak Berubah saat PPKM Darurat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 09 Jul 2021 13:12 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan, bergerak datar menjelang putusan MK soal Pilpres 2014, Kamis (21/08) siang nanti.
Jam Bursa Saham Tak Berubah saat PPKM Darurat
Jakarta -

Jam bursa saham beroperasi tidak mengalami perubahan meski ada penerapan PPKM darurat. Hal ini disampaikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengatakan bahwa waktu perdagangan di pasar modal masih sesuai dengan waktu perdagangan selama kondisi pandemi.

Sebelumnya, pernyataan ini dikeluarkan oleh pihak BEI menyusul banyaknya kabar soal rencana perubahan waktu perdagangan bursa.

"Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan di media massa terkait rencana perubahan waktu perdagangan Bursa, dengan ini diinformasikan bahwa waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku saat ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi," kata Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri seperti ditulis Sabtu (5/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia menjelaskan, BEI akan memberikan informasi lebih lanjut, bila jam bursa saham beroperasi mengalami perubahan waktu di kemudian hari. Informasi akan disampaikan melalui surat keputusan direksi bursa.

Selain itu, BEI juga menjelaskan mengenai implementasi fitur baru pada Jakarta Automated Trading System alias JATS. Fitur-fitur tersebut direncanakan diimplementasikan pada akhir Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

Merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00108/BEI/12-2020, dijelaskan mengenai akan adanya implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan dan sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), serta perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit. Implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan dan perpanjangan Pasar Negosiasi akan berdampak pada waktu perdagangan Bursa.

Berikut perubahan jadwal jam bursa saham beroperasi:
- Pada sesi pra-pembukaan pasar reguler yang mulanya pukul 08.45 WIB sampai dengan 08.55 WIB, menjadi 08.45 WIB sampai dengan 08.59 WIB.
- Pada sesi pasca penutupan yang mulanya pukul 15.05 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi 15.01 WIB sampai dengan 15.15 WIB.

Sementara itu pada pasar tunai, sesi II yang mulanya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Dengan demikian dapat dilihat bahwa secara umum jam bursa saham beroperasi tidak mengalami perubahan selama masa PPKM. Sebaliknya jam bursa saham beroperasi masih tetap sama sesuai dengan jadwal perdagangan selama pandemi.

Lihat juga video 'Sri Mulyani Sebut Ekonomi Kuartal III di Bawah 4 Persen':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads