Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pahala Mansury mengungkap tahun ini Kementerian BUMN berencana untuk mencatatkan dua anak usahanya di Bursa Efek Indonesia.
Dua perusahaan itu, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Pertamina Geothermal Energy.
"Di tahun 2021 ini kita juga berencana untuk melakukan pencatatan sebagai tambahan dua anak usaha BUMN yaitu holding Geothermal dan juga Mitratel yang masing-masing bergerak di bidang energi baru dan terbarukan serta di bidang teknologi telekomunikasi," kata Pahala dalam acara KNEKS secara virtual Kamis (15/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala berharap ditambahkannya pencatatan dua anak usaha BUMN bisa semakin mendorong kegairahan pasar modal Indonesia dan juga pasar modal syariah.
"Tentunya kita berharap bahwa pencatatan dari anak usaha BUMN di tahun ini dan juga di tahun-tahun mendatang akan semakin mendorong ke gairah pasar modal Indonesia dan juga pasar modal syariah secara umum," lanjutnya.
Sebelumnya, anak usaha BUMN yakni Bank Himbara yang bergerak di bidang syariah yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) telah tercatat di BEI. Kapitalisasi pasar BSI tercatat sebesar Rp 97 triliun. Dengan nilai itu BSI berhasil menduduki peringkat 13 di BEI.
"Hal ini tentunya menunjukkan bahwa minat masyarakat dan antusiasme masyarakat untuk bisa memiliki prestasi di bidang bidang usaha syariah menunjukkan adanya antusiasme yang tinggi," ujar Pahala.
Pihaknya optimis pasar modal Indonesia dan syariah akan terus berkembang lebih baik. Menurut Pahala, untuk mendukung kinerja pasar modal yang lebih baik dibutuhkan dukungan dan kebijakan yang turut mendukung perkembangan pasar modal.
Pahala menyebut, kebijakan itu di antaranya, Pengembangan Efek Syariah melalui Securities Crowdfunding yang telah diatur dalam POJK Nomor 57/POJK 04/ 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Urusan Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Kemudian kebijakan Potensi Penerbitan Sukuk Daerah (Omnibus Law Cipta Kerja) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden RI pada 2 November 2020.
Simak video 'Erick Thohir: Tak Mungkin BUMN Berpihak Pada Tenaga Kerja Asing!':