Lakukan Rekayasa Keuangan
BBJ Cabut Izin Rex Capital
Senin, 27 Mar 2006 17:56 WIB
Jakarta - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) telah mencabut izin transaksi perusahaan investasi PT Rex Capital Futures sejak 23 Maret 2006. Dengan dicabutnya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), maka PT Rex Capital Futures, tidak lagi menjadi pialang di BBJ dan masuk black list otoritas bursa. Dalam keterangan tertulis, yang diterima detikcom, Senin (27/3/2006) BBJ menjelaskan, pencabutan SPAB perusahaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan hasil audit investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Audit BBJ. Dasar pertimbangan pencabutan status keanggotaan PT Rex Capital Futures, pertama, perusahaan tersebut telah mengabaikan sanksi pembekuan SPAB yang dikeluarkan oleh BBJ pada tanggal 9 Februari 2006.Rex diketahui tetap melakukan kegiatan transaksi sebagaimana keadaan normal, dan memungut dana investasi atau margin awal dari nasabah baru selama periode pemberlakukan sanksi pembekuan SPAB selama 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pembekuan.Kedua, melakukan rekayasa keuangan yang mengakibatkan seluruh laporan keuangan yang disampaikan kepada pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Beppebti) dan BBJ diragukan keabsahannyaKetiga, terbukti masih memberikan sejumlah keterangan yang tidak benar. Keempat, tidak memiliki keinginan untuk melakukan pembenahan, terbukti dari pembukaan rekening baru di bank, yang direncanakan untuk menampung aliran dana yang sebelumnya disembunyikan."Dengan demikian, PT Rex Capital Futures telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka," kata Dirut BBJ Hassan Zein.PT Rex Capital Futures bisa kembali menjadi anggota BBJ dengan melakukan pendaftaran baru dan mengganti nama perusahaan.Batavia FuturesPada tanggal yang sama, BBJ juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Batavia Futures.Batavia terbukti telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan berjangka. Yakni dengan menyalahgunakan dana nasabah untuk kepentingan di luar penyelesaian transaksi dan penarikan kembali oleh nasabah. Direksi BBJ memberikan waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan perusahaan tersebut untuk memenuhi seluruh sisa kewajibannya kepada nasabahnya. "Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan tersebut, PT Batavia Futures tidak mampu menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabahnya, maka SPAB perusahaan tersebut akan dicabut," ujar Hasan..
(ir/)











































