Bappebti Batalkan Keputusan BBJ Terhadap Rex Capital
Selasa, 28 Mar 2006 17:31 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membatalkan keputusan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang mencabut izin transaksi perusahaan investasi PT Rex Capital Futures sejak 23 Maret 2006.Berdasarkan surat No.41/Bappebti/3/2006, tanggal 27 Maret 2006, Bappebti memerintahkan BBJ untuk mencairkan kembali keanggotaan bursa atas nama PT Rex Capital Futures dan membatalkan surat pencabutan SPAB No. SPAB-008/BBJ/09/04 tanggal 23 Maret 2006.Dasar pertimbangan keputusan tersebut adalah Bappebti menilai, PT Rex Capital Futures mempunyai itikad baik dan telah melakukan perbaikan selama masa monitoring yang dilaksanakan BBJ.Sementara Direktur BBJ, JW Sudomo mengatakan, pihaknya baru menerima surat dari Bappebti tersebut pada Selasa ini (28/3/2006)."Tapi kita akan mengikuti keputusan Bappebti tersebut, PT Rex Capital Futures bisa menjadi anggota lagi dengan membawa surat dari Bappebti dan melakukan komitmen yang diberikan BBJ," kata Sudomo ketika dihubungi detikcom, Selasa (28/3/2006).Diakui Sudomo, ada perbedaan antara BBJ dan Bappebti dalam pemberian sanksi ini. Bappebti menilai, kesalahan PT Rex Capital Futures masih dimaafkan. Sedangkan BBJ menilai, perseroan telah berkali-kali melakukan kesalahan sehingga perlu peringatan keras.BBJ melakukan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), setelah mempertimbangkan hasil audit investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Audit BBJ. Dasar pertimbangan pencabutan status keanggotaan PT Rex Capital Futures, pertama, perusahaan tersebut telah mengabaikan sanksi pembekuan SPAB yang dikeluarkan oleh BBJ pada tanggal 9 Februari 2006.Rex diketahui tetap melakukan kegiatan transaksi sebagaimana keadaan normal, dan memungut dana investasi atau margin awal dari nasabah baru selama periode pemberlakukan sanksi pembekuan SPAB selama 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pembekuan.Kedua, melakukan rekayasa keuangan yang mengakibatkan seluruh laporan keuangan yang disampaikan kepada pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Beppebti) dan BBJ diragukan keabsahannyaKetiga, terbukti masih memberikan sejumlah keterangan yang tidak benar. Keempat, tidak memiliki keinginan untuk melakukan pembenahan, terbukti dari pembukaan rekening baru di bank, yang direncanakan untuk menampung aliran dana yang sebelumnya disembunyikan.Menurut Sudomo, dengan adanya keputusan Bappebti itu, maka kebijakan BBJ sebelumnya menjadi tidak berlaku lagi. PT Rex juga bisa bertransaksi kembali di BBJ terlebih dulu menyelesaikan biaya administrasi seperti pembayaran fee bulanan.
(ir/)











































