Tok! Bosowa Cabut Gugatan, Perkara dengan OJK dan KB Bukopin Selesai

Tok! Bosowa Cabut Gugatan, Perkara dengan OJK dan KB Bukopin Selesai

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 20 Agu 2021 12:52 WIB
KB Bukopin
Foto: Erika Dyah Fitriani
Jakarta -

Perseteruan antara PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal saham PT Bank KB Bukopin Tbk (BBK) tutup perkara. Grup Bosowa telah mencabut gugatannya kepada OJK dan KB Bukopin.

Gugatan itu dicabut oleh Grup Bosowa pada 10 Agustus 2021, yang diumumkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP," tulis keterbukaan Bukopin, dikutip Jumat (20/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas kejadian tersebut, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan." lanjut keterbukaan.

Sebelumnya gugatan dari Grup Bosowa kepada OJK dan KB Bukopin dilayangkan pada 11 November 2020. Dalam gugatan itu disebutkan OJK dan KB Kookmin, induk usaha PT Bank KB Bukopin telah melakukan hal melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

Kini perkara itu telah dinyatakan selesai. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengadilan menyatakan gugatan yang disampaikan pada 11 November 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2020 di bawah Register Nomor 693/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst dicabut.

Kedua, pengadilan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 693/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu.

Ketiga, Grup Bosowa diharapkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.130.000 "Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.130.000," tulis pengumuman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, gugatan ini juga sampai ke Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam siaran pers yang rilis 13 Agustus lalu diterangkan Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman 171 sampai dengan 187 Putusan PTUN 178
mengenai gugatan Bosowa pertama kali.

"Pada intinya, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Juni 2021," tulis siaran pers KB Bukopin.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 07 Juni 2021, OJK dan Bosowa pun telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KKB Bukopin. Kedua pemegang saham terbesar Perseroan ini sepakat saling mencabut tuntutan hukum.

(ara/ara)

Hide Ads