PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) dalam waktu dekat akan melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham baru dengan mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue. Perusahaan akan menerbitkan saham baru sebanyak 35,15 saham baru.
Menariknya dalam prospektus KB Bukopin disebutkan bahwa ada pemegang saham yang dilarang untuk melakukan haknya dalam rights issue tersebut. Artinya pemegang saham itu tidak bisa membeli saham baru itu sehingga otomatis kepemilikannya akan berkurang atau terdilusi.
"Namun bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD," bunyi prospektus BBKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prospektus tersebut KB Bukopin akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,15 miliar saham kelas B dengan nominal Rp 100 per saham. Saham baru itu diberikan haknya kepada para pemegang saham yang tercatat pada 27 September 2021.
Setiap 1 HMETD bisa digunakan untuk membeli 1 saham kelas B tersebut. Sementara setiap pemilik 500 saham lama akan mendapatkan 538 HMETD.
Jika ditarik ke belakang ada surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020, disebutkan bahwa PT Bosowa Corporindo dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin.
Baca juga: Bosowa Mulai Lepas Saham Bukopin Bertahap |
Surat itu dibuat lantaran Bosowa dianggap tidak memenuhi fit and proper sebagai pemegang saham pengendali Bukopin. Bosowa sebelumnya sudah terus mengurangi kepemilikan sahamnya di Bukopin.
Berdasarkan komposisi per Juli 2021, Bosowa sendiri memegang 8,51% saham BBKP. Lalu Kookmin Bank memegang saham BBKP sebesar 67%.
(dna/dna)