Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) melakukan penggabungan usaha atau merger. Ada beberapa catatan dari Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Nurul Yakin Setyabudi kepada perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pertama, pihaknya menyambut positif kesepakatan konsolidasi antara pemegang saham penggendali Ooredoo dengan Hutchison. Menurutnya merger yang dilakukan sejalan dengan rencana Kemenkominfo untuk mengurangi jumlah operator telekomunikasi di Indonesia.
"Merger merupakan suatu yang lazim dilakukan. Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi Pemerintah untuk menata kembali industri telekomunikasi Nasional. Termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi," kata Nurul melalui keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Rabu (22/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul menilai refarming atau pengaturan frekuensi sangat penting karena menyangkut sumber daya terbatas yang nantinya akan sangat vital dalam melaksanakan layanan 5G. Menurutnya, merger Indosat-Tri merupakan kesempatan yang bagus bagi pemerintah untuk melakukan refarming frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
Lebih lanjut, menurut Nurul manajemen Indosat keliru jika berpendapat Indosat dan H3I tak perlu mengembalikan frekuensi seperti ketika merger XL Axis, karena ada UU Cipta Kerja. Dia meminta agar pelaku usaha telekomunikasi yang akan melakukan merger atau akuisisi membaca secara cermat UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Kalau dilihat UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akusisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi. Dalam melakukan evaluasi Menkominfo berkoordinasi dengan KPPU. Dan jangan terlalu percaya diri juga, karena Menkominfo punya kewenangan untuk menyetujui seluruhnya, sebagian frekuensi, atau bahkan menolak pengalihan frekuensi tersebut. Semangatnya jelas agar sumber daya terbatas tersebut dapat optimal pemanfaatannya," jelasnya.
Baca juga: Merger Indosat dan Tri Bikin Paket Internet Berubah?
Pria yang pernah menjadi Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu berpendapat agar aset negara dapat optimal digunakan perusahaan telekomunikasi serta tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo perlu menghitung kewajaran alokasi spektrum frekuensi radio untuk Indosat Ooredoo Hutchison.
Baca ulasan selengkapnya di halaman selanjutnya.