Sederet Catatan buat Indosat dan Tri yang Baru 'Kawin'

Sederet Catatan buat Indosat dan Tri yang Baru 'Kawin'

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 22 Sep 2021 14:57 WIB
Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (H3I/Tri) sepakat untuk melakukan merger. Penggabungan dua entitas ini diklaim terbesar di Asia.
Foto: dok. Indosat
Jakarta -

Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I) melakukan penggabungan usaha atau merger. Ada beberapa catatan dari Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Nurul Yakin Setyabudi kepada perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pertama, pihaknya menyambut positif kesepakatan konsolidasi antara pemegang saham penggendali Ooredoo dengan Hutchison. Menurutnya merger yang dilakukan sejalan dengan rencana Kemenkominfo untuk mengurangi jumlah operator telekomunikasi di Indonesia.

"Merger merupakan suatu yang lazim dilakukan. Merger ini merupakan pintu masuk yang bagus bagi Pemerintah untuk menata kembali industri telekomunikasi Nasional. Termasuk melakukan refarming frekuensi atau penghitungan penguasaan frekuensi ideal bagi perusahaan telekomunikasi," kata Nurul melalui keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Rabu (22/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul menilai refarming atau pengaturan frekuensi sangat penting karena menyangkut sumber daya terbatas yang nantinya akan sangat vital dalam melaksanakan layanan 5G. Menurutnya, merger Indosat-Tri merupakan kesempatan yang bagus bagi pemerintah untuk melakukan refarming frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa.

Lebih lanjut, menurut Nurul manajemen Indosat keliru jika berpendapat Indosat dan H3I tak perlu mengembalikan frekuensi seperti ketika merger XL Axis, karena ada UU Cipta Kerja. Dia meminta agar pelaku usaha telekomunikasi yang akan melakukan merger atau akuisisi membaca secara cermat UU Cipta Kerja dan turunannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau dilihat UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia. Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akusisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi. Dalam melakukan evaluasi Menkominfo berkoordinasi dengan KPPU. Dan jangan terlalu percaya diri juga, karena Menkominfo punya kewenangan untuk menyetujui seluruhnya, sebagian frekuensi, atau bahkan menolak pengalihan frekuensi tersebut. Semangatnya jelas agar sumber daya terbatas tersebut dapat optimal pemanfaatannya," jelasnya.
Baca juga: Merger Indosat dan Tri Bikin Paket Internet Berubah?

Pria yang pernah menjadi Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu berpendapat agar aset negara dapat optimal digunakan perusahaan telekomunikasi serta tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo perlu menghitung kewajaran alokasi spektrum frekuensi radio untuk Indosat Ooredoo Hutchison.

Baca ulasan selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam menghitung frekuensi ideal agar tetap dapat menjaga iklim usaha yang sehat, lanjut dia dibutuhkan beberapa parameter dan perhitungan yang mendalam. Selanjutnya, dalam mengkaji aspek persaingan usaha yang sehat, Kemenkominfo harus berkoordinasi dengan KPPU.

"UU Cipta Kerja jelas menyebutkan merger akusisi diperbolehkan dengan mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat. Saya pikir Kominfo harus menjalankan rekomendasi KPPU sebagai perwujudan amanah dari UU Cipta Kerja untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi Nasional. Karena KPPU merupakan lembaga negara yang paling berwenang menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia," paparnya.

Dia berpendapat jika Kemenkominfo tidak berhati-hati dalam mengatur merger perusahaan telekomunikasi serta mengabaikan pertimbangan dan rekomendasi KPPU, bangsa Indonesia dan industri telekomunikasi Nasional berpotensi mengalami kerugian. Dengan frekuensi yang besar, Indosat Hutchison berpotensi melakukan perang harga. Pemerintah menurutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan industri telekomunikasi tetap sehat dan dapat terus bertahan.

"Keberlangsungan industri telekomunikasi itu tugas dan tanggung jawab Pemerintah karena berkaitan dengan layananan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Jika terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan perusahaan telekomunikasi mati maka, Pemerintah dan masyarakat akan mengalami kerugian. Sehingga peran KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sangat penting" ujar Nurul.

Selain itu, dia menilai merger dan akuisisi Indosat-Tri juga bisa dijadikan momentum bagi Menkominfo untuk menagih komitmen pembangunan yang lebih tinggi kepada operator telekomunikasi, di daerah non ekonomis di luar wilayah Universal Service Obligation. Selama ini sebagian besar operator hanya mau membangun di wilayah ekonomis saja.

"Di Indonesia Timur. Tidak banyak operator yang mau membangun jaringannya. Akibatnya harga layanan telekomunikasi di Indonesia Timur lebih tinggi dibandingkan di Indonesia Barat. Ini membuat konsumen dirugikan. Pemerintah harus tegas menagih komitmen pembangunan ke operator telekomunikasi yang memegang sumber daya terbatas sehingga setiap daerah minimal ada 2 operator yang hadir," lanjut Nurul.

Dengan adanya optimalisasi frekuensi dan kenaikan komitmen pembangunan yang berkeadilan, dia berharap manfaat merger dan akusisi ini tak hanya dirasakan oleh perusahaan telekomunikasi, tetapi juga seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.


Hide Ads