Pemda Bakal Diperbolehkan Keluarkan Izin Investasi PMDN
Kamis, 13 Apr 2006 18:20 WIB
Jakarta - Pemerintah merancang peraturan yang akan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengeluarkan izin investasi, sama seperti yang dilakukan BKPM.Langkah itu dimaksudkan untuk mempermudah proses perizinan dan diharapkan bisa meningkatkan investasi di seluruh Indonesia."Sekarang rancangan peraturan pelaksanaannya sudah dalam tahap final di Departemen Dalam Negeri. Ini rancangan aturan PP 25, UU 32. Pembicaraan sekarang ini PMDN bisa dikeluarkan di daerah," kata Kepala BKPM Muhammad Lutfi usai rakor mengenai tata ruang di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/4/2006).Menurut Lutfi, pemda diperbolehkan mengeluarkan izin investasi untuk penciptaan nilai tambah dari usaha dan daerah itu sendiri. Namun untuk ketentuan norma dan standarnya tetap akan mengikuti aturan pusat.Nantinya, pemberian izin investasi oleh daerah tersebut hanya untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara untuk PMA, tetap akan di bawah pemerintah pusat."PMA terutama yang mendapatkan fiskal itu pemikiran dasarnya masih tetap di pusat, karena ini kan kontrak antara pemerintah dan investor asing," kata Lutfi.
(qom/)











































