Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi label ilegal terhadap Sunton Capital. Sudah ada yang mengaku menjadi korbannya dan menelan kerugian.
detikcom merangkum informasi seputar perusahaan investasi yang menggunakan robot trading. Berikut ulasannya:
1. Pengertian Robot Trading
Secara harfiah, dikutip dari Investopedia, robot trading di forex adalah sebutan untuk sistem perdagangan algoritmik.
Robot trading ini akan menjalankan transaksi secara otomatis dengan memanfaatkan sinyal pergerakan pasar untuk menentukan apakah melakukan tindakan beli atau jual pada titik waktu tertentu. Sehingga si investor yang menggunakan robot trading tidak perlu repot memantau pasar dan memikirkan strategi beli dan jual.
Masih menurut Investopedia, sistem robot trading ini sering kali sepenuhnya otomatis dan terintegrasi dengan broker forex online.
Baca juga: Bappebti: Sunton Capital Ilegal! |
2. Sunton Capital Ilegal
Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menjelaskan modus Sunton Capital adalah sebagai robot trading.
"Sunton Capital ini adalah usaha yang bidang PBK (perdagangan berjangka komoditi) yang tidak terdaftar di kita, dia ilegal kategorinya," katanya saat dikonfirmasi detikcom, kemarin Senin (18/10/2021).
Menurutnya, robot trading saat ini memang sedang booming. Namun dia belum bisa bicara banyak soal Sunton Capital. Sebab, saat ini Bappebti masih mengkajinya.