Konsolidasi Operator Selular Bisa Genjot Digitalisasi, tapi ...

Konsolidasi Operator Selular Bisa Genjot Digitalisasi, tapi ...

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 26 Okt 2021 12:08 WIB
Closeup of thoughtful young Asian woman holding mobile phone and surfing Internet. Attractive student taking selfie at cafe. Communication and work balance concept
Foto: iStock

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini tren di seluruh dunia sedang terjadi penataan pada spektrum frekuensi. Frekuensi dipandang sebagai sumber daya yang terbatas sehingga pemanfaatannya mutlak perlu diatur secara ketat agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Inilah fairness yang perlu dijaga pemerintah. Agar persaingan dalam industri terjaga dengan baik dan juga masyarakat mendapat hasil yang maksimal," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chairman Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) Nurul Yakin Setyabudi menilai reframing frekuensi sangat penting.

Merger antara Indosat dan Tri merupakan kesempatan yang bagus bagi Pemerintah untuk melakukan reframing frekuensi sebagai salah satu sumber daya terbatas milik bangsa Indonesia yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa penataan frekuensi dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi dari perusahaan yang merger tidak menyalahi UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

"Di UU Cipta Kerja intinya perusahaan telekomunikasi saat ini boleh melakukan merger atau akuisisi namun frekuensi sebagai aset bangsa harus dievaluasi," ujarnya.

Yang pasti, menurutnya, pemerintah memiliki peran besar menjaga agar terjadi iklim berusaha yang baik di industri melalui serangkaian kebijakan yang dijalankan. Salah satu tugas yang perlu dilakukan adalah memastikan fairnes dalam industri telekomunikasi dengan menata kembali spektrum frekuensi.


(dna/dna)

Hide Ads