Digugat Perusahaan Korsel soal Merek Fatigon, Apa Kata Kalbe Farma?

Digugat Perusahaan Korsel soal Merek Fatigon, Apa Kata Kalbe Farma?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 10:57 WIB
fatigon promuno
Foto: fatigon promuno
Jakarta -

Kalbe Farma buka suara soal gugatan yang diterima perusahaan atas merek Fatigon. Gugatan itu dilayangkan oleh sebuah perusahaan asal Korea Selatan, Dong A Pharmaceutical.

Senior Manager External Communication & CSR Kalbe Farma Hari Nugroho menyatakan pihaknya belum menerima surat gugatan yang resmi dari pengadilan.

"Terkait gugatan tersebut, Kalbe belum menerima surat gugatan resmi dari Pengadilan Niaga terkait gugatan penggunaan merek Fatigon tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan bagian legal untuk menindaklanjuti gugatan tersebut," ungkap Hari kepada detikcom, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari mengatakan gugatan merek tersebut berada di kelas 3 pendaftaran merek. Kelas itu merupakan kategori kelas non obat-obatan, maka dari itu gugatan dijamin tidak akan berpengaruh pada kinerja bisnis perusahaan.

"Jika membaca berita yang ada, gugatan merek tersebut ada di kelas 3 pendaftaran merek, yang merupakan kategori kelas non obat-obatan yang bukan merupakan fokus bisnis perusahaan. Jadi, gugatan tidak berpengaruh terhadap bisnis perusahaan," pungkas Hari.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dong A Pharmaceutical, perusahaan asal Korea Selatan yang menggugat Kalbe Farma. Gugatan ini diajukan terkait merek obat Fatigon. Dong A Pharmaceutical meminta merek Fatigon milik Kalbe Farma untuk dihapuskan.

Mereka melayangkan gugatannya per 2 November 2021, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Yanto Jaya ditunjuk menjadi kuasa hukum perusahaan asal negeri ginseng tersebut.

Lanjut ke halaman berikutnya

Dilihat detikcom di laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021), ada enam petitum gugatan yang dilayangkan kepada Kalbe Farma selaku pihak tergugat. Pihak penggugat, dalam hal ini Dong A Pharmaceutical meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.

Penggugat mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek FATIGON dengan daftar no IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang.

Dong A menyatakan merek FATIGON milik Kalbe Farma dalam kelas 3 atas telah tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.

Mereka meminta menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON dengan daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk keseluruhan jenis barang kepada majelis hakim.



Simak Video "Penggunaan Massal Vaksin GX19 Diprediksi di Agustus 2021"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads