Dilihat detikcom di laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021), ada enam petitum gugatan yang dilayangkan kepada Kalbe Farma selaku pihak tergugat. Pihak penggugat, dalam hal ini Dong A Pharmaceutical meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
Penggugat mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek FATIGON dengan daftar no IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang.
Dong A menyatakan merek FATIGON milik Kalbe Farma dalam kelas 3 atas telah tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka meminta menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON dengan daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk keseluruhan jenis barang kepada majelis hakim.
Simak Video "Penggunaan Massal Vaksin GX19 Diprediksi di Agustus 2021"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ang)