Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sejumlah kebijakan terkait perdagangan. Misalnya perubahan jam perdagangan pre closing, hingga penutupan kode broker.
Langkah ini ditempuh demi meningkatkan transparansi dan meningkatkan perlindungan para investor. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengungkapkan, dalam mekanisme pre-closing yang baru ini akan ada fitur Indicative Equilibrium Price (IEP), Indicative Equlibrioum Volume (IEV).
Selain itu random closing atau waktu penutupan perdagangan secara acak akan ada pada rentang waktu 14.58 hingga 15.00. Waktu ini berlaku selama pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvan menjelaskan, BEI memiliki alasan menerapkan fitur baru tersebut. Misalnya demi mendorong pembentukan harga penutupan yang lebih wajar.
Kemudian mencegah pergerakan harga yang sangat tajam ketika penutupan. Lalu meredam manipulasi harga penutupan. Terakhir demi meningkatkan transparansi pembentukan harga saat penutupan.
"Penambahan fitur untuk transaksi di sesi pre closing dan benchmarking penerapan mekanisme pre closing bursa lain," kata dia, Rabu (24/11/2021).
Irvan menyebutkan nantinya ada juga fitur market order yang memungkinkan investor menyampaikan pesanan pada harga pasar. Investor juga bisa memasukan volume yang diinginkan.
Selanjutnya BEI juga menerapkan kebijakan baru yaitu memperpanjang waktu perdagangan di pasar negosiasi sebanyak 15 menit seteah pasar reguler tutup. Lalu untuk jam perdagangan menjadi 13.30 - 15.30 waktu JATS dari sebelumnya 13.30 - 15.15.
Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran menyebut BEI akan melakukan penghapusan informasi real time kode broker dan domisili investor. Ini demi memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior. Rencananya, penutupan akan dilakukan pada 6 Desember.
(kil/zlf)