Upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% kini berubah menjadi naik 5,1%. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan soal UMP di DKI Jakarta.
Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan kini dengan kenaikan 5,1% kenaikan UMP DKI tahun depan menyentuh Rp 225.667.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta gubernur di seluruh Indonesia meniru langkah Anies, namun dalam hal ini yang direvisi cukup kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK), bukan UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus di atas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12/2021) lalu.
Sementara pengusaha membeberkan dampak negatif yang dapat diakibatkan jika upah minimum dinaikkan terlalu tinggi. Lulusan baru (fresh graduate) nantinya bakal makin susah mendapatkan pekerjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, lantaran tingginya upah minimum maka pengusaha akan lebih memilih pekerja berpengalaman.
"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tambah Hariyadi.
Padahal dalam PP 36/2021, menurutnya esensi upah minimum adalah sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman. Sedangkan pekerja berpengalaman menggunakan struktur skala upah.
Jika penerapan upah minimum masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu sebagai upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah menjadi sulit. Sebab, ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Nah, detikcom sejak kemarin sudah melakukan poling untuk melihat apakah pembaca setuju jika Gubernur di daerah lain ikut merevisi upah minimum supaya kenaikannya lebih tinggi.
Bagaimana hasilnya? Baca di halaman berikutnya
Simak Video "Pertimbangan Anies Naikkan UMP DKI Jadi 5,1%"
[Gambas:Video 20detik]