Hasil Polling: Pembaca Setuju Gubernur Lain Tiru Anies Revisi UMP 2022

Hasil Polling: Pembaca Setuju Gubernur Lain Tiru Anies Revisi UMP 2022

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 10:45 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% kini berubah menjadi naik 5,1%. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan soal UMP di DKI Jakarta.

Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan kini dengan kenaikan 5,1% kenaikan UMP DKI tahun depan menyentuh Rp 225.667.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta gubernur di seluruh Indonesia meniru langkah Anies, namun dalam hal ini yang direvisi cukup kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK), bukan UMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus di atas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12/2021) lalu.

Sementara pengusaha membeberkan dampak negatif yang dapat diakibatkan jika upah minimum dinaikkan terlalu tinggi. Lulusan baru (fresh graduate) nantinya bakal makin susah mendapatkan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, lantaran tingginya upah minimum maka pengusaha akan lebih memilih pekerja berpengalaman.

"Kalau ini seperti ini terus menerus maka kesempatan bekerja pemula itu akan sulit karena upah minimum tinggi sehingga perusahaan akan cenderung memilih pekerja yang berpengalaman. Ini kesempatan untuk rekan-rekan pekerja baru ini menjadi semakin terbatas kesempatannya," tambah Hariyadi.

Padahal dalam PP 36/2021, menurutnya esensi upah minimum adalah sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi angkatan kerja yang belum memiliki pengalaman. Sedangkan pekerja berpengalaman menggunakan struktur skala upah.

Jika penerapan upah minimum masih menggunakan konsep seperti yang lalu yaitu sebagai upah rata-rata maka ruang untuk memberlakukan struktur skala upah menjadi sulit. Sebab, ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.

Nah, detikcom sejak kemarin sudah melakukan poling untuk melihat apakah pembaca setuju jika Gubernur di daerah lain ikut merevisi upah minimum supaya kenaikannya lebih tinggi.

Bagaimana hasilnya? Baca di halaman berikutnya

Ada 206 orang yang ikut poling, mayoritas masyarakat setuju bila aturan upah minimum direvisi dan dinaikkan jumlahnya di daerah selain DKI Jakarta. Yang setuju jumlahnya ada 154 orang dan yang tidak setuju ada 52 orang.

Pembaca bernama Leo Nababan bicara soal tingkat inflasi dalam kenaikan upah minimum. Menurutnya bila inflasi tahunan saja hampir naik 2%, harusnya UMP tidak naik di bawah angka tersebut.

"Ya kalau melihat nilai inflasi tahunan aja sudah mencapai 1% bahkan bisa 2% pertahun ya sudah lah. Iya kali ump naiknya 0.85% doank, serius lu ndro," ujar Leo.

Sementara Gerry, mengatakan langkah Anies merevisi UMP harus jadi virus positif ke daerah lain. Dia menyinggung Jawa Tengah yang UMP-nya cuma naik Rp 13 ribuan.

"Harus menular nih virus positif keluar DKI terutama ke JATENG yang UMPnya cuma naik 13 ribu/bln," kata Gerry.

Ada juga pembaca yang tidak setuju apabila langkah Anies diikuti oleh daerah lainnya. Menurut Mikel Agustino apa yang dilakukan Anies adalah keputusan sepihak dan tidak seharusnya diikuti daerah lain. Harus ada keseimbangan menurutnya antara kemampuan pengusaha dan penetapan upah minimum.

"Tdk setuju dgn caranya yg sepihak, karena aturan tentang pengupahan sudah ada dan dibuat demi kepentingan bersama agar buruh tetap dpt upah layak dan pengusaha tdk merugi, apalagi dikala sikon pandemik, kalau pengusaha pada tutup usaha akibat merugi gak kebayang berapa banyak karyawan yg tiba2 jadi pengangguran itu," tulis Mikel.

Sementara itu, Rozak Kemas juga menyinggung soal langkah Anies yang terlihat sangat sepihak. Dia tak setuju langkah ini ditetapkan di daerah lain. Malah dia menilai keputusan Anies bila digugat di PTUN pasti akan kalah.

Di sisi lain, pembaca lainnya, Nalarto mengatakan langkah Anies sebetulnya cuma cari perhatian untuk panggung politik makanya dia tak setuju bila langkah Anies dilakukan di daerah lain juga.

"Anis ini seorang politikus , segala tindakan ada tujuan politik 2024.. Ump dinaikan utk menggaet suara buruh pd 2024," ungkap Nalarto.



Simak Video "Pertimbangan Anies Naikkan UMP DKI Jadi 5,1%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads