PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat aturan baru terkait persyaratan pencatatan saham bagi emiten untuk tercatat di papan utama.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) pada Rabu (21/12) sekaligus akan berlaku pada hari yang sama.
"Dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar," tulis Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018).
Aturan ini tentu juga akan menjadi angin segar bagi perusahaan unicorn yang ingin melakukan IPO seperti GoTo. Selain itu juga membuka peluang bagi yang sudah tercatat sahamnya seperti Bukalapak.
Adapun perubahan pada Peraturan I-A Tahun 2021 ini antara lain mencakup:
1. Pengembangan persyaratan pencatatan bagi Papan Utama dan Pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor. Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA), terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu.
Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut.
Lanjut halaman berikutnya soal aturan BEI.
Simak juga Video: Ini Loh! Ciri-Ciri Robot Trading Abal-Abal