Sekadar informasi, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sejumlah langkah akan dilakukan Garuda terkait putusan tersebut.
Tiko mengatakan saat ini prosesnya dalam pengajuan proposal penyelesaian utang kepada kreditur dan lessor. Dia berharap proposal itu bisa dinegosiasikan dengan baik.
"Proposal sedang didiskusikan, harapannya mereka mendaftar di PKPU dalam waktu dekat. Kalau mereka sudah mendaftar ya harapannya nanti kita akan menegosiasikan proposal perdamaian, karena kita mengarahkan untuk mencapai kesepakatan homologasi," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus karana kan kalau PKPU maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari," tambahnya.
(das/fdl)