Konsumen Gugat Excelcomindo Rp 500 Juta
Rabu, 03 Mei 2006 12:34 WIB
Medan - Hati-hati membuat promosi untuk konsumen. Salah tak menepati janji produsen bisa dimejahijaukan, seperti yang dialami PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) yang digugat konsumennya Rp 500 juta.XL dinilai tidak memenuhi janji promosi soal program nelpon irit, karena Tarif "Ngirit" Malam (TNM) ternyata tidak benar-benar hemat malah lebih mahal. Gugatan itu diajukan John Parlyn Sinaga, 36 tahun, warga Jalan Gedung Arca Medan. John mendaftarkan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan. Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Selasa (2/5/2006), John Parlyn Sinaga menyatakan, dasar gugatan itu karena dia merasa dirugikan dengan promosi menelpon irit yang disampaikan Excelcomindo.John menyebutkan, pada 1 April 2006 dia membaca brosur yang dikeluarkan Excelcomindo di sebuah toko handphone di Jalan Halat, Medan. Dalam brosur disebutkan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2006, kartu prabayar Bebas, milik perusahaan jasa telekomunikasi ini, menggelar program Tarif "Ngirit" Malam (TNM), dengan tarif Rp 149 per 30 detik saat off peak, yakni pukul 23.00 hingga 06.59 WIB, bagi sesama pengguna XL.Atas dasar pemikiran tersebut, Jhon kemudian membeli kartu prabayar Bebas milik XL dengan nomor 0819-7205894. Namun, menurut dia apa yang dijanjikan dalam program tersebut ternyata tidak terbukti. Justru Tarif "Ngirit" Malam lebih mahal dibanding tarif Xplor (kartu pascabayar XL) yang telah dia miliki sebelumnya.Jhon menyebutkan, berdasarkan lembar tagihan kartu Xplor miliknya yang bernomor 0819-616010, saat berkomunikasi ke sesama XL nomor Medan pada 9 Februari 2006 pukul 23.07.25 WIB dengan waktu percakapan selama 29 detik, dikenakan biaya Rp 157, tambah PPn 10% maka jumlah yang dibayarkan menjadi Rp 172,7.Bila dibandingkan dengan Tarif Ngirit Malam yang memberi harga Rp 149 per 30 detik pada sesama XL, konsumen bisa berhemat sebesar Rp 23,7. Dan untuk pemakaian 30 detik seperti yang tertera dalam tagihan Xplor Jumat, 3 Februari 2006, pukul 23.43.32, seharusnya konsumen bisa melakukan penghematan sebesar Rp 29,2.Namun kenyataannya setelah menggunakan kartu Bebas, program Tarif Ngirit Malam yang dijanjikan XL dalam brosurnya tidak terbukti. Ini terlihat ketika pada Minggu (2/4/2006) sekitar pukul 02.02 WIB, Kartu Prabayar Bebas (0819-7205894) yang dibeli konsumen dipakai berkomunikasi ke nomor 0819-7205893, dengan waku percakapan sekitar 23 detik, di bawah 30 detik yang ditetapkan."Anehnya, setelah dicek nilai pulsanya menunjukkan angka Rp 9.376, atau berkurang sebesar Rp 624, dari Rp 10.000 pulsa awal. Seharusnya, menurut program tersebut angka yang akan tercatat sebesar Rp 9.851, atau hanya berkurang sebesar Rp 149 seperti yang disebutkan dalam brosur," kata Jhon.Untuk memperkuat pembuktian, bahwa XL tidak menerapkan program Tarif Ngirit Malam tersebut, Jhon kembali berkomunikasi dengan nomor yang sama (0819-7205893) dalam waktu sekitar 52 detik (dua kali durasi yang telah ditetapkan per 30 detik). Setelah dicek pulsa yang tersisa, tercatat Rp 8.128. Artinya, biaya berkomunikasi konsumen selama 52 detik itu sebesar Rp 1.248. Padahal seharusnya bila mengikutkan angka yang tertera dalam brosur milik XL hanya sebesar Rp 298, atau dua kali tarif Rp 149 per 30 detik.Dari kejadian itu, pada komunikasi pertama, Jhon telah rugi sebesar Rp 475, dan pada komunikasi kedua, dia kembali mengalami kerugian sebesar Rp 950, atau total kerugian pada kedua kasus tersebut sebesar Rp 1.425. Pada proses komunikasi berikutnya, kerugian seperti itu terus berlangsung."Saya mengalami kerugian akibat penyampaian informasi yang tidak benar dari pihak XL dalam program Tarif Ngirit Malam pada Kartu prabayar Bebas seperti tertulis dalam brosurnya. Informasi tidak benar ini membuat saya mengambil keputusan yang salah dalam memilih jasa telekomunikasi selular, yang kemudian berdampak pada kerugian materil, yang seharusnya tidak perlu saya alami," kata Jhon.Menurut Jhon, sebetulnya masalah ini sudah disampaikan kepada Excelcomindo melalui email ke customer service dan corporate communication. Tetapi hingga laporan pengaduan konsumen ini diajukan kepada BPSK Medan, Excelcomindo belum memberikan tanggapan atas masalah tersebut.Sebab itu dalam gugatan yang diajukan, Jhon menggugat Excelcomindo mengganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 500 juta rupiah. Kemudian Excelcomindo harus memohon maaf atas kesalahannya secara khusus kepada konsumen dan secara umum kepada semua pelanggan yang dirugikan akibat tidak terbuktinya program Tarif Ngirit Malam dalam brosur tersebut, di delapan media cetak.
(ir/)