Dikejar Utang Rp 198 T, Begini Update PKPU Garuda Indonesia

Dikejar Utang Rp 198 T, Begini Update PKPU Garuda Indonesia

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 17:31 WIB
Maskapai Garuda Indonesia
Garuda Indonesia/Foto: Ari Saputra

Senada dengan Martin, anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia lainnya, Jandri Siadari mengatakan, perbedaan biasanya terjadi di sekitar penghitungan tagihan.

"Mungkin karena beda perhitungan jangka waktu atau beda komponen piutang, atau suku bunga serta denda, atau ada miss catatan pembayaran, dan bisa juga atas hak menagih. Untuk itu, sebelum verifikasi di pengadilan tanggal 19 Januari 2022 nanti, sekarang kami melakukan pra verifikasi di luar pengadilan," imbuhnya.

Mengingat besarnya jumlah piutang yang didaftarkan di tengah tahap pra verifikasi yang relatif singkat, Jandri menyatakan optimismenya bahwa tahap ini akan bisa diselesaikan secara tepat waktu. "Kami sebagai Tim Pengurus tentunya akan maksimal melakukan verifikasi. Good news, debitor juga sangat membantu proses verifikasi. Targetnya verifikasi selesai sesuai jadwal," ujar Jandri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam proses pra verifikasi dan verifikasi ternyata muncul pengajuan tagihan dari kreditur lain, yang nota bene periode pendaftaran tagihan sudah ditetapkan berakhir 5 Januari 2022, akan diproses sesuai mekanisme UU PKPU. "Jika ada kreditor lokal yang mengajukan tagihannya (melewati batas waktu pendaftaran, red) paling lama 2 hari sebelum rapat kreditor, maka terlebih dahulu ditanyakan pada forum rapat kreditor, apakah ada kreditor yang keberatan atau tidak, untuk nantinya dipertimbangkan apakah dapat dimuat dalam daftar piutang atau tidak." kata Martin.

Secara normatif, dalam UU PKPU diberikan jangka waktu selama 270 hari untuk pelaksanaan proses PKPU. Ditetapkan waktu 45 hari menetapkan PKPU sementara, dan apabila ada perpanjangan waktu, bisa diperpanjang sampai 270 hari. "Undang-undang membuka peluang untuk perpanjangan" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berikutnya Martin menyampaikan pentingnya komunikasi antara pihak kreditor dan debitor "Dan tim pengurus melihat perlunya dukungan yang positif dari berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang terbaik atas kewajiban debitor pada kreditor, sehingga Garuda nantinya bisa berjalan baik," tutup Martin.


(das/fdl)

Hide Ads