Tak Informasikan Gagal Bayar Utang, BEJ Beri Sanksi Suba
Senin, 08 Mei 2006 17:34 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) menyerahkan kasus pelanggaran keterbukaan informasi PT Suba Indah Tbk ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). BEJ juga akan memberikan sanksi administratif terhadap emiten pengolahan jagung tersebut.Suba tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait gagal bayar (default) pelunasan utangnya yang telah jatuh tempo sebesar Rp 500 miliar ke Bank Mandiri."Kita sudah sampaikan soal pelanggaran itu ke Bapepam, Bapepam punya kewenangan yang lebih besar. Kita juga akan lakukan enforcement," kata Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito di Gedung BEJ, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (8/5/2006).BEJ hanya akan memberikan sanksi administratif karena sanksi denda dikhawatirkan akan merugikan pemegang saham, karena kesalahan ada di manajemen perseroan. BEJ juga telah memanggil manajemen setelah menyampaikan laporan keuangan tahun 2005 terkait opini disclaimer yang diterima pada laporan tersebut."Kalau enggak salah opininya disclaimer salah satunya karena default itu,' ujar Eddy.Menurut Eddy, kalau default itu terjadi bulan April 2005, seharusnya paling lambat bulan Juni 2005 perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.Semnetara Bank Mandiri masih memberi kesempatan kepada Suba, untuk melunasi utangnya yang telah jatuh tempo Rp 500 miliar pada semester dua 2006.Bank BUMN ini mengancam akan menempuh jalur hukum, jika hingga batas waktu perpanjangan perseroan belum juga melunasi utangnya."Kita akan bawa ke jalur hukum, mereka diberi kesempatan sampai semester dua untuk melunasi yang Rp 500 miliar itu. Baru kita bicara restrukturisasi," kata JB Kendarto, Direktur Treasury Bank Mandiri, disela-sela acara diskusi NPL perbankan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (8/5/2006).Menurut Kendarto, total utang Suba ke Bank Mandiri mencapai Rp 700 miliar. "Tapi kami minta bayar dulu Rp 500 miliar baru sisanya itu akan direstrukturisasi," kata Kendarto.
(ir/)











































