Pemegang Saham BES Belum Setujui Merger dengan BEJ

Pemegang Saham BES Belum Setujui Merger dengan BEJ

- detikFinance
Kamis, 11 Mei 2006 15:19 WIB
Jakarta - Keinginan Badan Pengawas Pasar Modal (Babepam) untuk mempercepat persetujuan merger Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) pada semester I-2006 ini bakal terkendala.Pasalnya, pemegang saham BES belum menyetujui merger tersebut sebelum ada kajian mendalam terhadap rencana itu.Dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPSLB) BES yang berlangsung hari ini, pemegang saham hanya menyetujui pembentukan tim kaji merger BEJ-BES. RUPS tersebut disetujui oleh 94 pemegang saham yang merupakan anggota bursa (AB) di BES.Hasil kajian tim khusus ini diharapkan selesai dalam enam bulan ke depan. Selanjutnya, hasil kajian akan dibawa kembali dalam RUPS mendatang."RUPS menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada komisaris dan direksi melakukan pengkajian kelayakan atas perlu tidaknya merger dengan BEJ," kata Direktur BES, Guntur Pasaribu, usai RUPS di Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis (11/5/2006).Menurut Guntur, persetujuan tersebut termasuk dalam hal pembentukan tim dan penunjukan konsultan independen. "Nanti hasilnya kita sampaikan ke pemegang saham, dan pemegang saham yang akan menentukan merger atau tidak," ujar Guntur.Sementara Komisaris Utama BES, Franky Welirang, mengatakan, langkah pengkajian merger dilakukan karena BES adalah perusahaan yang tunduk pada UU PT dan Bapepam."Jadi kalau mau akuisisi juga ada aturan yang khusus yang harus dipatuhi yaitu aturan PT," katanya.Franky menilai, walaupun merger merupakan blue print Bapepam dalam rangka efisiensi, tapi rencana itu tidak boleh merugikan pemegang saham atau justru mengakibatkan monopoli."Kan ada aturan misalnya PP 27, UU PT, UU No 5 Antimonopoli, jadi harus dikaji akibat dari efisiensi dan merger. Kalau nanti malah mengakibatkan monopoli kita yang salah jadi perlu pengkajian," tambah Guntur.Direksi menjamin meski BES akan melakukan pengkajian merger, kinerja dan pelayanan BES tidak akan terganggu.Kajian yang akan dibuat ini meliputi beberapa aspek seperti penilaian aset, penilaian saham, prospek bisnis ke depan, struktur organisasi, SDM dan hukum.Mengenai kemungkinan RUPS mendatang tidak menyetujui merger, yang berarti mengabaikan blue print pasar modal, Franky menjawab diplomatis."Blue print untuk merger tidak masalah. Tapi harus dilihat ketika dijalankan ada permasalahan apa yang akan timbul. Dalam kajian ini akan dilihat apakah blue print bisa terlaksana semua atau tidak," kata Franky. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads