BES Kembali Peringatkan Telkom
Selasa, 23 Mei 2006 12:17 WIB
Jakarta -
Otoritas Bursa Efek Surabaya (BES) melayangkan sanksi peringatan tertulis ketiga terhadap 13 emiten termasuk satu emiten blue chip yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).Surat peringatan ini terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2005, yang melewati deadline. Demikian diungkapkan oleh Kadiv Pencatatan BES, Umi Kulsum dalam pengumuman yang tercantum di situs BES, Selasa (23/5/2006).Selain Telkom, ke-12 emiten yang ikut diperingati adalah, PT Argo Pantes Tbk (ARGO), PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk (BIPP), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Great River International Tbk (GRIV), PT Inti Fasindo Internasional (INFI), PT Itamaraya Gold Industri Tbk (ITMA).PT Newera Footwear Indonesia (NEFI), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), PT Sinar Sosro Tbk (SNSR), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM), PT Super Mitory Utama Tbk (SUMI).Sementara Corporate Secretary PT Telkom Tbk, Harsya Denny Suryo mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan laporan keuangan dalam waktu dekat."Dalam waktu dekat kita akan segera mengumumkannya," ujar Harsya ketika dihubungi detikcom.Laporan keuangan Telkom mengalami keterlambatan, karena perusahaan BUMN ini tengah melakukan penyesuaian standar akuntansi.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
