BEJ Stop Transaksi Saham Jika IHSG Anjlok Tanpa Alasan

BEJ Stop Transaksi Saham Jika IHSG Anjlok Tanpa Alasan

- detikFinance
Rabu, 24 Mei 2006 11:10 WIB
Jakarta - Muramnya pasar saham global mulai diantisipasi otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ). Salah satunya dengan menghentikan perdagangan (halting trading) jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot terlalu tajam dan cepat tanpa alasan yang jelas."Kalau terjadi suatu saat mungkin saja di-halting tapi lihat faktor penyebabnya dulu. Kalau tidak ada isu yang jelas lebih baik dihentikan dulu, supaya pelaku pasar kembali rasional," kata Direktur Pencatatan Bursa Efek Jakarta (BEJ) Eddy Sugito, di Jakarta, Rabu (24/5/2006).Diakui Eddy, penghentian perdagangan tidak ada dalam aturan BEJ, namun bisa saja otoritas bursa mengambil kebijakan untuk menghentikan perdagangan sementara.Menurutnya, penghentian perdagangan dilakukan untuk mencegah pasar yang terlalu panik dan melindungi investor dari kerugian lebih jauh. Namun Eddy tidak merinci sampai berapa besar penurunan indeks, sehingga harus dilakukan penghentian.Lantai bursa mengalami dua kali black monday secara berturut-turut pada dua minggu terakhir. Kejadian pertama pada Senin 15 Mei, IHSG anjlok 96,238 poin (6,307%) dan Senin 22 Mei 2006 ketika IHSG turun 83,945 poin (6,03%).Sementara analis dari Sinarmas Securities Alfiansyah mengatakan, penghentian perdagangan merupakan mekanisme yang umum digunakan jika indeks terkoreksi terlampau besar dan cepat. Dia mencontohkan indeks di bursa India yang dihentikan perdagangannnya pada Senin lalu (22/5/2006) karena penurunannya mencapai 10 persen.Menurut Alfiansyah, seharusnya perdagangan dihentikan bila penurunan indeks melebihi penurunan tertinggi yang pernah terjadi sebelumnya. Atau bisa juga dihentikan karena indeks turun secara drastis selama beberapa waktu secara terus menerus."Kalau di BEJ secara presentase penurunan terbesarnya sekitar 12 persen tahun 1999, kalau melebihi itu harusnya di-suspend," katanya.Alfiansyah mengakui, likuiditas investor memang akan terganggu jika halting dilakukan karena investor akan kesulitan untuk melakukan jual beli saham. Saat ini BEJ baru menerapkan kebijakan penghentian perdagangan untuk saham jika harganya mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 30 persen. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads