Makindo Akan Keluar Dari Bursa
Senin, 29 Mei 2006 14:41 WIB
Jakarta - Perusahaan jasa keuangan, PT Makindo Tbk (MKDO) akan meminta persetujuan pemegang saham untuk menghapus pencatatan (delisting) seluruh sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Perseroan juga akan mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Makindo nantinya akan berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA).Rencana tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2006.Demikian penjelasan Gunawan Jusuf, Dirut Makindo dalam penjelasan ke Bursa Efek Surabaya (BES) akhir pekan lalu. Menanggapi rencana tersebut, BES dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak sesi satu perdagangan Senin (29/5/2006) melakukan penghentian perdagangan saham Makindo.Pemegang saham Makindo mengalami perubahan besar pada 28 Novemver 2005. Pemegang saham mayoritas yakni Gunawan Jusuf melalui PT Garuda Pancaarta menjual 499.990.000 saham atau setara dengan 56,95 persen.Saham tersebut dibeli oleh perusahaan asing Antiro Limited, yang membeli dengan harga Rp 1.150 per saham.Setelah menguasai saham milik Gunawan Jusuf, Antiro juga akan membeli saham perusahaan publik lainnya yang mencapai 33,96 persen dengan harga yang sama.Pada pertenghan Februari lalu, Makindo sempat diguncang masalah surat utang fiktif berupa Time Deposit Confirmations (TDC).Makindo dituduh melakukan penggelapan aset salah satu investornya Aperchance Company Limited, senilai total US$ 134 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.Aperchance Company Limited yang memiliki hak tagih TDC itu, mengaku hingga kini belum mendapat dananya. TDC itu berjangka waktu satu bulan yang dibeli Aperchance pada Oktober dan November 2002 dan jatuh tempo pada bulan November dan Desember tahun yang sama. TDC itu dibeli Aperchance dalam lima mata uang yakni rupiah, euro, dolar Australia, dolar singapura dan dolar New Zealand.Karena belum dibayarnya tagihan itu, Aperchance sempat meminta Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menghentikan penjualan 56,95 persen saham PT Makindo Tbk milik PT Garuda Pancaarta yang dibeli oleh Antiro Limited.Aperchance juga meminta Bapepam untuk menyelidiki tidak dicantumkannya transaksi keuangan ini dalam laporan keuangan Makindo.
(ir/)











































