Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah tak bergerak hampir setahun. Saat ini, saham maskapai pelat merah itu bertengger di level Rp 222 per saham.
Saham Garuda tak bergerak karena disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham tersebut 'dibekukan' sejak 18 Juni 2021 lalu karena perusahaan menunda pembayaran kupon sukuk.
"Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," bunyi pengumuman BEI seperti dikutip detikcom, Senin (25/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah kondisi saham yang dibekukan, BEI kemudian mengumumkan potensi delisting atau penghapusan saham dari papan perdagangan terhadap Garuda pada 20 Desember 2021.
Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Selanjutnya, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman BEI.
Penyelamatan Garuda tengah diupayakan hingga saat ini. Panja Komisi VI DPR dan Menteri BUMN Erick Thohir telah menyepakati pelaksanaan skema penyelamatan Garuda. Lalu, kapan saham Garuda diperdagangkan kembali? Kita tunggu saja.
(acd/zlf)