Bapepam Umumkan Hasil Pemeriksaan BNI Securities Pekan Ini
Selasa, 30 Mei 2006 17:56 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) akan mengumumkan hasil pemeriksaan lanjutan kasus reksa dana PT BNI Securities pada pekan ini. "Kami akan umumkan pemeriksaan BNI Securities pekan ini, karena pemeriksaannya sudah hampir final," kata Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany dalam raker dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2006).Sebelumnya, pada 19 Desember 2005, Bapepam telah menjatuhkan sanksi terhadap BNI Securities, terkait kasus pencairan besar-besaran (redemption) reksa dana pada September tahun lalu.BNI Securities dikenakan sanksi denda Rp 500 juta dan pelarangan penerbitan reksa dana baru selama satu tahun. Selain itu juga diberikan sanksi tertulis kepada direksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan reksa dana BNI Dana Plus dan BNI Dana Berbunga Dua.Sanksi peringatan tertulis juga ditujukan kepada seluruh anggota tim pengelola investasi reksa dana BNI Dana Plus dan BNI Dana Berbunga Dua. Dengan catatan jika melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanki pencabutan izin wakil manajer investasi (WMI).Sebelumnya, Ketua Bapepam lama Darmin Nasution mengatakan, Bapepam masih memandang perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap PT BNI Securities, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran lain diluar peraturan Bapepam nomor IV.C.2. Pemeriksaan lanjutan ini dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI). Sementara usai raker, Fuad menjelaskan, pemeriksaan terhadap BNI Securities akan ditingkatkan ke arah penyidikan. Jika nantinya proses penyidikan telah selesai Bapepam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan.Sedangkan Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam, Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini pemeriksaan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran pidana, sehingga harus diikuti ke proses penyidikan."Pemeriksaan kita stop, untuk kita tingkatkan ke penyidikan dengan Ketua Bapepam mengeluarkan surat perintah penyidikan," ujar Wahyu.
(ir/)











































